Keluarga Nilai Proses Hukum Delpedro Sarat Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Asasi
Senin, 20 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Kakak Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian, saat menghadiri Sidang Praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Jakarta, NU Online
Keluarga Delpedro Marhaen, aktivis yang menjadi tahanan politik, menilai bahwa proses hukum yang menjerat para aktivis yang ditahan sarat dengan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersangka.
Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, mendesak negara melalui aparat penegak hukum, untuk menghadirkan Delpedro dalam setiap persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan dan hak pembelaan diri.
Delpiero juga menjelaskan bahwa penangkapan adiknya pada 1 September 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai, saat itu belum terjadi kerusuhan besar sebagaimana yang dituduhkan pihak kepolisian.
“Kalau kita lihat, tersangka hari ini sekitar 999 orang, di antaranya pelajar. Tapi polisi hanya mengambil kesimpulan dari dua atau lima pelajar bahwa Delpedro dan Lokataru memprovokasi. Ini tidak masuk akal, pembuktiannya di mana?” ujar Delpiero kepada NU Online, usai menghadiri Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Delpiero juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang tidak menghadirkan Delpedro secara langsung di ruang sidang. Menurutnya, kehadiran Delpedro penting untuk menjamin hak pembelaan diri dan transparansi proses hukum.
Ia menambahkan, unggahan media sosial yang dijadikan dasar penangkapan adiknya bukanlah ajakan untuk melakukan tindakan anarkis, melainkan informasi mengenai posko bantuan hukum bagi peserta demonstrasi.
“Sejak kapan posko bantuan menjadi ajakan anarkis? Mereka hanya ingin membantu teman-teman yang terdampak hukum atau beasiswanya dicabut. Itu bagian dari advokasi, bukan pelanggaran,” tegasnya.
Keluarga Delpedro juga menagih janji Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyatakan bahwa hak-hak tersangka akan dijamin selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap Pak Yusril tidak lupa pada janjinya. Hak hadir di sidang adalah hak hukum Delpedro. Kami minta itu dihormati,” kata Delpiero.
Hingga kini, keluarga masih belum menerima alasan resmi dari pihak berwenang mengenai ketidakhadiran Delpedro dalam sidang. Meskipun majelis hakim sempat menyebut bahwa Delpedro telah diwakili oleh kuasa hukum, keluarga menilai hal itu tidak cukup untuk memenuhi hak pembelaan dirinya.
“Kuasa hukum bahkan belum menerima salinan BAP pemeriksaan Delpedro. Karena itu, kehadirannya penting untuk menyampaikan langsung pembelaannya,” tegas Delpiero.