Kemenag Gandeng Kementerian dan Lembaga Negara Kembangkan Ekonomi Pesantren
Kamis, 11 Februari 2021 | 03:30 WIB
Rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara untuk mengembangkan ekonomi pesnatren. (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta, NU Online
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menggandeng sejumlah kementerian/lembaga negara (K/L) untuk ikut memberdayakan pesantren, utamanya pada aspek ekonomi.
Program tersebut dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi terkait Penguatan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren, di Jakarta, Selasa (9/2) lalu.
Rakor tersebut diikuti perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketangakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rahmat Hidayat, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo, dan Ketua RMI PBNU KH Abdul Ghaffar Rozin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pemberdayaan ekonomi pesantren tidak bisa hanya dilakukan Kemenag.
Sebab, regulasi hanya memberi mandat kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag untuk melalukan pemberdayaan pada fungsi Pendidikan. Padahal, sesuai amanat UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, selain fungsi pendidikan, pesantren juga mengemban fungsi pemberdayaan.
“Memang kita itu (Kemenag) masih memfokuskan anggarannya pada fungsi pesantren sebagai fungsi pendidikan,” tegas Ali Ramdhani.
Hadir sebagai narasumber, KH Abdul Ghofar Rozin menambahkan bahwa pesantren harus juga mendapat perhatikan dari K/L terkait, khususnya pada aspek pemberdayaan potensi ekonominya. Sebab, Pesantren dilibatkan juga dalam Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dirancang Bappenas.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa rapat koordinasi lintas K/L digelar dalam upaya mengoptimalkanpesantren dalam fungsi pemberdayaan.
“Kegiatan ini merupakan upaya melaksanakan amanat UU No. 18 tentang Pesantren sebagai fungsi pemberdayaan. Kemenag tidak bisa jalan sendiri karena anggaran kita masih fokus di fungsi pendidikan,” jelasnya.
Menurut Waryono, rakor ini menyepakati sejumlah hal terkait pemberdayaan potensi ekonomi pesantren. Rakor mengidentifikasi bahwa pemberdayaan pesantren sudah dilakukan oleh K/L terkait dalam lima tahun terakhir, meski belum merata.
“Ke depan, Kemenag bersama K/L berkomitmen untuk melakukan proses pemerataan sekaligus fokus pada upaya memperkuat kemandirian pesantren,” jelasnya.
Rakor, lanjut Waryono, juga menyepakati pentingnya pemetaan usaha-ekonomi pesantren dan sinkronisasi usaha-usaha pesantren dengan program-program K/L. Atau sebaliknya, sinkronisasi program K/L dengan program pemberdayaan ekonomi yang sudah dirintis dan atau telah berjalan di pesantren.
Waryono menambahkan, bahwa saat ini setidaknya ada empat tipe pesantren, yaitu: belum memiliki usaha, sudah memiliki usaha tapi belum berkembang, kluster pesantren, dan ekosistem pesantren. Masing-masing tipe perlu pendekatan atau intervensi berbeda.
Misalnya, pesantren yang belum memiliki usaha, bisa diberikan pelatihan yang tepat dengan potensinya. Untuk usaha yang belum berkembang, perlu mendapatkan terobosan dan jalan keluar. Pesantren yang sudah menjadi kluster, perlu mendapat afirmasi untuk meningkatkan kapasitas bisnis.
“Untuk pesantren yang ekosistem usahanya sudah terbangun dengan baik, harus dijaga agar terus berjalan baik dan berkembang,” tutur Waryono.
“Harus ada road map atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP) sebagai pedoman besar di dalam menyiapkan infrastruktur, desain, pedoman dan program-program yang menjadi pegangan seluruh stakeholder termasuk Kementerian/Lembaga untuk melahirkan pesantren yang benar-benar mandiri dan memberdayakan masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Untuk mewujudkan PJKP ini, kata Waryono, akan dibentuk tim yang melibatkan kiai/ustaz, lulusan/alumni, pakar ekonomi, praktisi usaha, profesional dan birokrat dari K/L. Pokja itu terdiri dari unsur pesantren, regulator, masyarakat, dunia usaha, dan juga industri keuangan.
“Tim Kecil dari internal Kemenag akan mempersiapkan data dukung dan dukungan administrasi. Tim Besar lintas K/L akan menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang juga melibatkan pakar, kiai, alumni pesantren, praktisi, ahli ekonomi, ahli manajemen, dan lainnya,” tandas Waryono.
Editor: Fathoni Ahmad