Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana, Keselamatan Jadi Prioritas

Senin, 5 Januari 2026 | 15:00 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana, Keselamatan Jadi Prioritas

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. Dayah Bustanul Ulum di Bener Meriah, Aceh, terdampak banjir bandang. (Foto: NU Online/Lukman)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.


Edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar layanan pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keselamatan.


Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kegiatan pendidikan tetap dapat dilaksanakan di wilayah terdampak bencana selama keselamatan warga sekolah terjamin. Ia menegaskan, setiap kebijakan pembelajaran harus mempertimbangkan perlindungan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Tapi, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan pers yang dikutip NU Online, Senin (5/1/2026).


Menurut Mu’ti, pelaksanaan pembelajaran di sekolah terdampak bencana dilakukan secara fleksibel agar tetap sesuai dengan kondisi di lapangan. Fleksibilitas tersebut memungkinkan satuan pendidikan menyesuaikan metode dan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan situasi masing-masing daerah.


Ia juga menyampaikan bahwa pemulihan layanan pendidikan memerlukan dukungan berbagai pihak. Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen menaruh perhatian pada aspek dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana.


"Surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana," ucap dia.


Melalui SE tersebut, satuan pendidikan diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah bagi peserta didik. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.


"Untuk memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujarnya. 


SE Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa keselamatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.


Dalam ketentuannya, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai tingkat dampak bencana.


Kemendikdasmen juga membuka kemungkinan penggunaan berbagai moda pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang dinilai relevan dengan kondisi setempat. SE Nomor 1 Tahun 2026 itu bisa diakses di sini


Sebelumnya, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak bencana di Sumatra tetap dimulai sesuai kalender akademik semester ganjil, yakni pada 5 Januari 2026. Proses pembelajaran tetap berjalan meskipun sebagian sekolah masih menggunakan tenda darurat.


Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan satuan pendidikan di masing-masing daerah.


“Intinya proses pembelajaran tetap jalan, tetapi pelaksanaannya berbeda antar daerah sesuai dengan dampaknya,” ujar Pratikno dalam konferensi pers perkembangan penanganan bencana Sumatra di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).


Berdasarkan data Kemendikdasmen per 30 Desember 2025, tercatat 4.149 satuan pendidikan terdampak bencana di tiga provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.508 sekolah telah beroperasi, 587 sekolah masih dalam proses pembersihan, dan 54 sekolah melaksanakan pembelajaran di tenda darurat.