Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026: Ini Syarat, Cara, dan Jadwal Lengkap Proses Seleksi
Jumat, 21 November 2025 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengumumkan pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji untuk tahun 1447 H/2026 M tingkat Daerah hingga Pusat telah resmi dibuka.
Melalui akun Instagram resminya, Kemenhaj membagikan jadwal resmi pelaksanaan rekrutmen petugas haji 2026.
Proses pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berlangsung sejak 20-28 November 2025. Terdapat dua formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPIH 1447 H tingkat daerah.
Baca Juga
Petugas Haji Dilarang Pulang Ikut Kloter
Adapun batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota pada 2 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB. Tahap pertama berlangsung di tingkat kabupaten/kota dan mencakup penilaian administrasi serta tes berbasis komputer atau CAT (computer-assisted test) pada 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi tahap satu dilakukan pada 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB.
Seleksi Tahap II tingkat Provinsi
Proses pendaftaran seleksi tahap II dibuka dalam seleksi PPIH 1447 H tingkat Pusat. Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB. CAT dan Wawancara Tahap 2 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB. Adapun pengumuman hasil seleksi tahap 2 ini pada 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB.
Berikut adalah persyaratan, tata cara dan jadwal lengkap proses seleksi PPIH 2026.
I. Syarat Umum PPIH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah.
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi pelamar perempuan)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi PNS maupun pegawai instansi lainnya.
- Mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android maupun iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
II. Syarat Khusus PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki III/c pangkat/golongan dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji
Baca Juga
Keluarga Baru itu Bernama Petugas Haji
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
III. Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana SISKOHAT
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Kemenhaj RI juga merilis rincian syarat administrasi bagi calon petugas PPIH Kloter, pembimbing ibadah kloter, PPIH Arab Saudi.
I. PPIH Kloter
1. Syarat Ketua Kloter
Dokumen wajib:
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- KTP sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- SK pegawai terakhir
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS pemerintah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan gawai berbasis Android/iOS
Dokumen opsional:
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan telah berhaji
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah)
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris/Arab
- Sertifikat/piagam pengalaman dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji
2. Syarat Pembimbing Ibadah Kloter
Dokumen wajib:
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- KTP sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Sertifikat pembimbing ibadah
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/RS pemerintah
- Surat pernyataan telah berhaji
- Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital
- SKCK bagi non-ASN
Dokumen opsional:
- SK pegawai terakhir
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah)
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris/Arab
- Sertifikat/piagam pengalaman dua tahun terakhir dalam penyelenggaraan haji
II. Syarat Administrasi PPIH Arab Saudi
Syarat Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Dokumen wajib:
- Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/RS pemerintah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan gawai berbasis Android/iOS
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen opsional:
- SK pegawai terakhir
- Surat pernyataan telah berhaji
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab
- Sertifikat/piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji
- Surat izin suami bagi peserta perempuan yang menikah
Syarat Pelaksana Bimbingan Ibadah
Dokumen wajib:
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- KTP sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS pemerintah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital
- Sertifikat pembimbing ibadah
- SKCK bagi non-ASN
Dokumen opsional:
- SK pegawai terakhir
- Surat pernyataan telah berhaji
- Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab
- Sertifikat/piagam pengalaman penyelenggaraan haji dua tahun terakhir
- Surat izin suami bagi perempuan menikah
Syarat Wajib Pelaksana Siskohat
- Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan gawai berbasis Android/iOS
- Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari atasan
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Syarat Opsional
- SK pegawai terakhir
- SK penempatan terakhir
- Surat pernyataan telah berhaji
- Surat izin suami bagi perempuan menikah
- Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab
- Sertifikat/piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi kementerian di haji.go.id/petugas atau memindai QR Code yang telah disediakan.
Dalam pengumumannya, Kemenhaj RI menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun. Kementerian juga mengingatkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk pembuatan akun dan pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.