Nasional

Kemenkes Sebut Hanya Siapkan Standar Gizi, Menu MBG Tanggung Jawab SPPG

Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Kemenkes Sebut Hanya Siapkan Standar Gizi, Menu MBG Tanggung Jawab SPPG

Acara Media Talk di Co-Working Space, Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). (Foto: NU Online/Rikhul Jannah)

Jakarta, NU Online

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihaknya tidak menyiapkan menu makanan, melainkan hanya menetapkan standar gizi dan keamanan pangan yang harus dipatuhi oleh setiap Satuan Penyedia Pangan dan Gizi (SPPG).


Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kemenkes, Lovely Daisy menjelaskan bahwa di setiap SPPG terdapat tiga orang penting, salah satunya adalah ahli gizi yang bertanggung jawab menyusun menu makanan.


“Kita tidak menyiapkan menu. Kita hanya menyiapkan standar gizi dan makanan. Menunya dibuat oleh masing-masing ahli gizi dan bisa disusun setiap 10 hari sekali atau setiap minggu,” ujar Daisy dalam Media Talk bertanjuk Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Perlindungannya di Co-Working Space di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).


Daisy menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya Kementerian Kesehatan telah melakukan persiapan di sektor kesehatan untuk mendukung program MBG. Ada lima peran utama Kemenkes dalam pelaksanaan MBG, di antaranya menetapkan standar gizi pangan dan memastikan keamanan pangan.


“Tahun lalu kita sudah menyiapkan pedomannya, bahkan sudah disosialisasikan pada 6 Januari 2025 ke seluruh dinas kesehatan di seluruh Indonesia. Pedoman ini juga digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyusun menu karena di dalamnya terdapat standar gizi yang menjadi acuan,” tuturnya.


Lebih lanjut, Kemenkes saat ini tengah menyiapkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BGN agar penyusunan kebijakan dan pelaksanaan MBG dapat dilakukan secara terpadu antar sektor.


“Kalau kesehatan masyarakat tidak terpenuhi, maka kembali lagi menjadi tugas sektor kesehatan. Karena itu, kita harus memperbaiki standar keamanan pangan bersama. Apalagi sekarang setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini sedang dalam proses, dan kita dorong agar semuanya mempunyai sertifikasi,” ujarnya.


Daisy berharap ke depan tidak ada lagi SPPG yang bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.

 

“Harapan kami, SPPG yang tidak memenuhi standar bisa diperbaiki, sehingga tidak ada lagi masalah di lapangan,” ujarnya.


Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan bahwa saat ini Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menyepakati standar keamanan pangan yang harus diterapkan di setiap dapur MBG.


“Dari hasil rapat bersama Menko Pangan, disampaikan bahwa setiap SPPG atau dapur MBG wajib menggunakan standar HACCP ISO 22000:2018 untuk menjamin keamanan pangan,” ujarnya.


Pribudiarta menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar.


“Untuk SPPG yang bermasalah, Menkes dan Menko Pangan sepakat bahwa yang tidak bisa menyediakan makanan sesuai standar harus ditutup,” katanya.