Kementerian PPPA Sosialisasikan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Digital
Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Agenda Media Talk: Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Jakarta, NU Online
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 merupakan regulasi yang lahir dari kerja bersama lintas kementerian dan lembaga yang menyadari pentingnya pelindungan anak di ruang digital.
Hal ini disampaikan saat Media Talk: Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025)
“Indonesia termasuk negara yang adaptif dalam merespons isu-isu global. Begitu ada tantangan, negara cepat memperkuat regulasi. Perpres ini adalah bentuk nyata hadirnya negara memastikan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak negatif teknologi digital,” ujar Ratna.
Ia mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 bahwa akses internet pada anak usia 7-17 tahun melonjak drastis dari 40,25 persen pada 2018 menjadi 74,25 persen pada 2023. Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak melalui internet.
Ratna menambahkan, sedikitnya ada 15 kementerian/lembaga yang akan terlibat dalam implementasi peta jalan ini di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kolaborasi ini tidak hanya akan dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke daerah. Peta jalan ini akan memuat berbagai kerja sama dan sinergi antar pemerintah daerah, termasuk peran serta masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak, Mohammad Ihsan, menjelaskan perbedaan Perpres 87/2025 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
“PP Tunas lebih fokus pada kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan ramah anak. Sedangkan Perpres 87/2025 ini mengatur kementerian/lembaga sebagai pemilik regulasi dan kebijakan,” ujar Ihsan.
Ia menekankan, lahirnya Perpres 87/2025 tidak terlepas dari hasil kajian berbagai pihak, termasuk UNICEF, yang menunjukkan adanya kesenjangan pengetahuan antara anak dan orang tua terkait penggunaan internet.
“Awalnya peta jalan ini ingin dituangkan dalam peraturan menteri. Namun karena cakupan dan lintas sektornya luas, akhirnya ditetapkan dalam bentuk Perpres agar lebih kuat mengikat,” tambahnya.