Kerangkeng Manusia, Sarikat Buruh NU Kecam Tindakan Bupati Langkat
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Sukitman Sudjatmiko mengecam keras tindak penggunaan kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada pekerja perkebunan sawit miliknya.
“Mengecam dan mengutuk perbuatan Bupati Langkat yang membuat kerangkeng manusia dan memperbudak pekerja sawit,” kata Sukitman saat dihubungi NU Online pada Kamis (27/1/2022).
Sukitman mengatakan, perbuatan sangat tidak layak Terbit melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan hak asasi manusia (HAM).
“Pekerja sawit tidak diperlakukan layaknya pekerja. Mereka seperti dieksploitasi dan ini namanya perbudakan modern. Jelas ini melanggar peraturan perundang undangan yang ada,” ungkapnya.
Ia mengatakan, para pekerja sawit kerap mendapatkan perlakuan tidak adil. Banyak hak-hak mereka yang tidak ditunaikan oleh perusahaan. Misalnya, hak atas upah layak dengan acuan minimal gaji dibayar upah minimum provinsi (UMP) dan hak atas cuti.
“Ini saja masih banyak sekali pelanggaran upah di mana hampir seluruh pekerja atau buruh sawit upahnya di bawah upah minimum. Belum lagi banyak yang tidak mendapatkan hak cuti tahunan, dan mempekerjakan pekerja atau buruh di bawah umur. Selain itu, juga banyak pekerja tanpa perjanjian kerja,” urainya.
Hal tersebut, sambung Sukitman, sangat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Ia menilai, temuan kasus kerangkeng manusia bagi pekerja sawit itu adalah fenomena gunung es. Untuk itu, Sukitman meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan sawit.
“Meminta kepada semua pihak untuk sama sama saling menjaga dan mengutuk setiap bentuk perbudakan modern dalam kondisi dan situasi apapun,” ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Asosiasi Dosen Pergerakan Muhtar Said menegaskan wajib hukumnya bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia itu.
“Penyelidikan juga terhadap orang-orang yang terkait atau yang mengelola kerangkeng tersebut. Hal ini bisa dipastikan Bupati Langkat tidak mengelolanya secara sendiri tetapi melibatkan orang lain,” terang Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.
Lembaga swadaya pemerhati buruh migran atau Migrant Care sebelumnya melaporkan temuan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, Senin (24/1/2022). Kerangkeng manusia itu berlokasi di belakang rumah Terbit, Sumatera Utara.
Temuan tersebut terungkap sesaat setelah terjaringnya Terbit dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Terdapat dua sel yang dihuni oleh sekitar 40 pekerja kelapa sawit yang bekerja di perkebunan sawit milik Terbit.
Sebelumnya, penelusuran NU Online mendapati sebuah video di channel Youtube milik istri Bupati Langkat Non Aktif, Tiorita Rencana yang diunggah 27 Maret 2021, yang menjelaskan tentang alasan dibuatnya kerangkeng tersebut.
Dalam keterangannya di video tersebut, Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan bahwa kerangkeng tersebut dibuat untuk menampung orang-orang yang memiliki permasalahan narkoba. Menurutnya, keputusan untuk membangun kerangkeng manusia di rumahnya adalah untuk fasilitas dan upayanya dalam membina para pecandu narkoba.
"Bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang penyalahgunaan narkoba," demikian kata Terbit tentang kerangkeng yang sudah ia bangun sekitar 10 tahun lalu.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin