Keteledoran Dewan Juri LCC 4 Pilar di Kalbar Cederai Nilai Keadilan Pendidikan
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:00 WIB
Lomba cerdas cermat (LCC) 4 pilar kebangsaan yang diselenggarakan MPR di Kalimantan Barat. (Foto: dok MPR RI)
Jakarta, NU Online
Keteledoran dewan juri dalam lomba cerdas cermat (LCC) 4 pilar kebangsaan yang diselenggarakan MPR di Kalimantan Barat dinilai mencederai nilai keadilan dalam pendidikan dan berpotensi memengaruhi pembentukan karakter peserta didik.
Akademisi pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menilai prinsip keadilan merupakan bagian penting dalam dunia pendidikan sebagai implementasi sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pendidikan kita juga sudah diarahkan agar anak-anak menikmati proses belajar secara sadar penuh, memahami makna, serta menjalani pembelajaran dengan cara yang menyenangkan,” ungkap Edi kepada NU Online, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, prinsip keadilan seharusnya tidak hanya dipelajari sebagai teks tertulis, tetapi juga dijalankan sebagai teladan dan perilaku sehari-hari di sekolah maupun dalam seluruh pengalaman belajar siswa.
Edi menilai insiden dugaan kecurangan dalam kompetisi LCC dapat memengaruhi kepercayaan siswa terhadap institusi pendidikan maupun penyelenggara lomba.
“Menurut saya memang begitu. Bisa saja anak-anak jadi tidak percaya pada penyelenggaraan lomba-lomba. Padahal lomba tersebut menjadi ajang untuk menunjukkan capaian anak-anak, ada semacam kebanggaan tersendiri jika ikut serta dan berprestasi di situ,” tambahnya.
Ia menegaskan, tanpa fairness atau keadilan, kompetisi akademik kehilangan makna. Menurutnya, potensi ketidakadilan memang selalu ada karena sekolah membutuhkan prestasi untuk menarik calon siswa, sementara sertifikat lomba juga menjadi bagian penting dari portofolio pendidikan siswa.
“Kejujuran dalam kompetisi akademik penting sekali. Bahkan dalam kerja-kerja ilmiah, kejujuran ini nomor satu. Prinsipnya, ilmuwan boleh salah, tetapi tidak boleh bohong, tidak boleh manipulasi, alias harus jujur,” ujarnya.
Edi menilai langkah kelompok yang merasa dirugikan dengan mengajukan keberatan kepada dewan juri merupakan tindakan yang tepat dan perlu diapresiasi.
Menurutnya, panitia lomba juga seharusnya menyediakan mekanisme resmi bagi peserta untuk menyampaikan keberatan apabila merasa mengalami ketidakadilan.
“Panitia lomba harus membuat aturan yang memperbolehkan anak mengajukan keberatan jika merasa mendapatkan ketidakadilan. Mekanisme itu harus ada. Kalau tidak, anak-anak akan selalu menjadi korban kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Ia juga menilai kasus seperti ini berpotensi membuat siswa bersikap sinis terhadap nilai-nilai kejujuran. Namun, ketika kasus tersebut mendapat perhatian publik dan dukungan terhadap pihak yang merasa dirugikan, hal itu justru dapat menjadi pembelajaran positif bagi anak-anak.
“Anak-anak bisa memahami bahwa kejujuran akan selalu menemukan pendukungnya. Mau ditutupi atau dibela seperti apa pun, ketidakadilan, arogansi, dan ketidakmauan untuk dikoreksi akan selalu dilihat sebagai hal yang tidak pantas dibela,” tutup Edi.