Jakarta, NU Online
Kementerian Pertanian terus mengampanyekan swasembada pangan sebagai simbol keberhasilan pembangunan nasional. Berbagai program ekspansi pertanian termasuk pembukaan jutaan hektare lahan baru melalui proyek food estate, diklaim sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produksi dan menjaga ketersediaan pangan.
Musdalifah Jamal, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengungkapkan bahwa di balik ambisi tersebut kebijakan pangan nasional masih terjebak pada orientasi peningkatan produksi beras semata, dengan mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.
Dia menilai pendekatan yang diterapkan pemerintah cenderung menyeragamkan sistem pangan di berbagai daerah tanpa mempertimbangkan karakteristik sosial, budaya, dan ekologis masyarakat setempat.
Di Papua, misalnya, pemerintah menargetkan pembukaan sekitar 100.000 hektare sawah baru. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan kenyataan bahwa masyarakat Papua selama ini menggantungkan kebutuhan pangannya pada sagu, umbi-umbian, dan berbagai sumber pangan berbasis hutan, bukan beras.
“Keberhasilan pembangunan pangan tidak dapat diukur hanya dari luas lahan, produksi beras, atau penurunan harga. Bagi masyarakat Papua, murahnya beras tidak menggantikan hilangnya sumber pangan lokal. Kondisi ini sebagai bentuk pemaksaan budaya pangan yang menciptakan ketergantungan baru sekaligus meminggirkan peran masyarakat, terutama perempuan, yang secara kultural tidak berada dalam sistem produksi padi,” ucapnya kepada NU Online, Selasa (9/6/2026).
Dalam kajiannya, Walhi menemukan risiko serupa di sejumlah wilayah lain. Di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, pengembangan food estate difokuskan pada komoditas padi dan jagung melalui optimalisasi lahan kering menggunakan sumur bor. Padahal, kebutuhan air yang tinggi di wilayah dengan kondisi kering berpotensi memicu krisis air dalam jangka panjang.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, pengembangan padi di lahan rawa serta budidaya singkong dan jagung di Kabupaten Gunung Mas menghadapi persoalan kesesuaian lahan. Tanah podsolik yang bersifat asam menyebabkan produktivitas tanaman tidak optimal hingga berujung gagal panen. Pembukaan lahan gambut di kawasan tersebut dapat meningkatkan ancaman kebakaran serta emisi karbon.
Pada Kabupaten Humbang Hasundutan, proyek food estate hortikultura dengan skema kemitraan korporasi dinilai berpotensi memunculkan konflik agraria sekaligus memperbesar ketergantungan petani terhadap mekanisme pasar.
“Alih fungsi lahan dalam skema ini kerap menyasar hutan, gambut, dan rawa yang sering dianggap lahan kosong. Padahal, ekosistem ini memiliki fungsi ekologis vital yakni menyimpan air, menjaga iklim, dan menopang keanekaragaman hayati. Kerusakannya akan meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan kebakaran,” tegas Musdalifah.
Selain berisiko merusak lingkungan, Musdalifah menilai bahwa proyek pangan skala besar juga membuka peluang konflik sosial. Masuknya program ke wilayah adat tanpa persetujuan yang bermakna berpotensi menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya. Dalam sejumlah kasus, petani juga semakin bergantung pada sistem produksi yang dikendalikan pihak eksternal.
Dia menilai pendekatan tersebut dapat memunculkan krisis baru berupa kerusakan ekologis, konflik agraria, serta hilangnya sistem pangan lokal yang selama ini terbukti adaptif terhadap kondisi lingkungan setempat.
Walhi juga mendorong Kementerian Pertanian perlu mengubah arah kebijakan dari ekspansi lahan dan produksi beras semata menuju penguatan pangan lokal, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
“Tanpa mendorong itu, Kementan hanya melakukan klaim dengan angka statistik, dan terus ekspansif merusak lingkungan, hutan dan ruang hidup orang adat, dengan pertaruhannya krisis di lapangan terus membesar,” tandasnya.