Nasional

Ketua MUI Nusron Wahid: Cabut Izin Saja Tak Cukup, Perusak Lingkungan Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 7 Februari 2026 | 16:30 WIB

Ketua MUI Nusron Wahid: Cabut Izin Saja Tak Cukup, Perusak Lingkungan Harus Ditindak Tegas

Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana Nusron Wahid saat menyampaikan pidato sambutan sebagai Ketua Panitia Pengukuhan MUI masa khidmah 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026). (Foto: NU Online/Suci)

Jakarta, NU Online

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Penanggulangan Bencana Nusron Wahid menegaskan bahwa pencabutan izin usaha saja tidak cukup untuk menanggulangi kerusakan lingkungan.


Menurutnya, para pelaku perusakan lingkungan harus ditindak tegas melalui proses hukum karena dampaknya yang luas dan jangka panjang bagi masyarakat.


Pernyataan itu diungkapkan Nusron saat menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memperkuat kehadiran negara melalui peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.


Ia menilai komitmen tersebut tercermin dari langkah konkret Presiden mencabut izin 28 perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan hingga memicu bencana seperti banjir.


"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden,” ujar Nusron dalam agenda Pengukuhan dan Ta'aruf Pengurus MUI masa khidmah 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).


Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan penegakan hukum yang serius. Ia menilai perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak panjang, baik secara sosial, ekonomi, maupun ekologis.


"Merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum berat baik dunia dan akhirat," imbuh Nusron.


Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa dalam sejarah bangsa Indonesia, setiap kali bencana terjadi, rakyat selalu dipanggil untuk bersatu. Sejak era Presiden Soekarno, bencana dimaknai sebagai ujian persatuan sekaligus panggilan untuk memperkuat semangat gotong royong.


"Hari ini kesinambungan sejarah itu kita lanjutkan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkeadilan," ujar Nusron.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada 20 Januari 2026,


"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.


Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk membenahi tata kelola sumber daya alam.


"Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.