RUU Minerba Disahkan, Kampus Batal Dapat Tambang, Ormas Diberikan Kebebasan
Selasa, 18 Februari 2025 | 13:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
DPR RI mengesahkan perubahan RUU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara (Minerba) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa persidangan II tahun sidang 2045-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (18/2/2025).
Pengesahan ini berisi pemberian IUP salah satunya kepada ormas keagamaan, sedangkan untuk kampus DPR sepakat menghapus kampus dari prioritas pemberian IUP melainkan hanya mendapatkan manfaat saja.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Ia menyebutkan bahwa rapat pada hari ini memenuhi kuota forum sebanyak 311 orang dan dapat mengesahkan UU tersebut.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579 angka DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ucapnya.
Selanjutnya ia menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU ini menjadi UU, seluruh peserta sidang dengan kompak mengatakan "setuju".
"Tibalah kami menanyakan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Adies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan draf RUU kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujarnya.
Doli mengungkapkan bahwa sebelumnya seluruh fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg) menyetujui RUU dan meminta untuk menyetujuinya dalam Rapat Paripurna.
"Program pengembangan masyarakat lokal di kawasan tambang dan masyarakat adat, program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam Rapat Pleno sebelumnya seluruh Fraksi menyetujui RUU Minerba dalam keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna," ungkapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan kampus atau perguruan tinggi tidak jadi mendapatkan izin pertambangan melainkan hanya mendapatkan bantuan seperti pendanaan dari BUMN.
"Keuntungan dari penugasan khusus nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi, tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi," jelasnya.
Sementara mengenai pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, ia mengatakan hal itu sudah disepakati antara pihak DPR dan pemerintah seperti sebelumnya.
"Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," tuturnya.
Dalam konferensi pers, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa kampus atau perguruan tinggi tidak mendapatkan IUP secara langsung atau otomatis.
Sementara ormas keagamaan diberikan kebebasan dalam menentukan ruang di luar dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Dengan UU ini maka ruang untuk ormas tidak hanya terbatas pada PKP2B, tapi juga terbuka untuk lahan di luar eks-PKP2B, kalau kemarin dalam PP itu hanya terbatas pada eks-PKP2B," pungkasnya.
Terpopuler
1
KH Bisri Syansuri (1): Nasab dan Sanad Keilmuan
2
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
3
Khutbah Jumat: Marhaban Ramadhan, Raih Maghfirah dan Keberkahan
4
Khutbah Jumat: Kepedulian Sosial Sebagai Bekal Menyambut Ramadhan
5
Reshuffle Perdana Kabinet Merah Putih: Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek Gantikan Satryo Brodjonegoro
6
Ketua LF PBNU: Banyak Masalah Fiqih akan Terganjal Jika Kalender Hijriah Diglobalkan
Terkini
Lihat Semua