Tantangan Perguruan Tinggi Jika Kelola Tambang Menurut Gus Ulil
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa pihak yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebaiknya mempertahankan daya kontrol terhadap pemerintahan. Menurut Gus Ulil, rencana pemberian IUP kepada pihak-pihak tertentu termasuk perguruan tinggi merupakan bagian dari penyelenggaraan kebijakan publik.
"Nah itu (erosi daya kritis) ya tantangan memang, kita berharap walaupun kampus, ormas ini mendapatkan konsesi pengelola sumber daya alam ya mereka (tetap) menjadi partner yang kritis, atau bahkan menjadi pihak yang tetap kritis kepada pemerintah," kata Gus Ulil kepada NU Online seusai acara di Masjid Bayt Al-Quran, Tangerang Selatan, Rabu (29/1/2025).
Gus Ulil mengatakan, pihak yang mendapatkan IUP harus tetap menjaga integritas komunitasnya, dengan tetap mempertahankan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Sebab, pemberian IUP ini adalah penerapan atas mandat konstitusi sebagaimana dalam undang-undang pasal 33 ayat 3.
"Kita semua tidak berharap itu semua menjadi alat kontrol pemerintah, ya, ini ya bagian dari penyelenggaraan publik yang sesuai dengan amanat konstitusi kan," jelasnya.
Gus Ulil pun menegaskan, ada dua dimensi yang harus sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam pengelolaan sumberdaya alam, yakni kemaslahatan rakyat dan tata kelola lingkungan.
"Dengan syarat dua hal ini dipenuhi, insyaallah, akan membawa kemaslahatan besar," tambahnya.
Meski demikian, Gus Ulil menyetujui inisiasi kebijakan ini, sebab SDA tidak hanya dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu saja.
Sementara itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta M. Ihdan Nazar Husaini menilai, perguruan tinggi akan menghadapi sejumlah tantangan jika pengesahan RUU minerba dilakukan dalam waktu relatif singkat. Tantangan itu berupa kerusakan lingkungan, kesiapan SDM dan akses pendidikan tinggi kian sulit.
"Karena hasil pengelolaan tambang tidak menjadi fondasi satu-satunya dalam menunjang perguruan tinggi, bisa jadi naik dari aspek IP/UKT di perguruan tinggi," katanya.
Ihdan menyampaikan, pada awal 2024 jumlah mahasiswa S1 sebesar 2,45 persen dan 0,43 persen dari jumlah populasi di Indonesia. Jumlah ini belum menjadi indikator untuk memenuhi kualifikasi perguruan tinggi sebagai pengelola SDA, sebab berpotensi besar merusak lingkungan.
"Ini menjadi faktor penting pengesahan (RUU Minerba) dalam pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi, kita masih minim SDM untuk mengelola tambang yang akhirnya mungkin menjadi alasan dari dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan," ujarnya secara tertulis.
Lebih lanjut, Ihdan pun menegaskan agar RUU tersebut dikaji secara mendalam, jika tidak maka daya kritis kampus akan mengalami abrasi. "Ketika terburu buru dalam pengesahannya, ada kekhawatiran bahwa RUU Minerba bisa menjadi opresi dalam menurunkan daya kritis kampus," jelas mahasiswa jurusan Aqidah Filsafat Islam itu.
Sebelumnya, Pada Senin, 20 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu usulan revisi baru dalam RUU tersebut ialah pasal 51 A tentang pengusulan WIUP bagi perguruan tinggi.
Dalam usulan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya, perguruan tinggi terakreditasi minimal b dan berkomitmen meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Terpopuler
1
Nabi Musa Menangis saat Tahu Umat Rasulullah Lebih Mulia Ketimbang Umatnya
2
Khutbah Jumat: Jangan Salah Pilih Teman
3
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Syaban 1446 H
4
Gus Baha Ungkap Keterbatasan yang Jadi Kelebihan Manusia
5
Istikmal, Lembaga Falakiyah PBNU Umumkan Awal Syaban 1446 H Lusa
6
Khutbah Jumat: Membangun Kesalehan Diri Sebagai Bekal Memilih Pasangan Hidup
Terkini
Lihat Semua