Nasional

PBNU Dukung DPR Segera Sahkan Revisi UU Minerba

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:00 WIB

PBNU Dukung DPR Segera Sahkan Revisi UU Minerba

Ketua PBNU Gus Ulil Abshar Abdalla dalam RDPU bersama DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ormas keagamaan yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, di Komplek Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).


RDPU ini membahas perubahan atau revisi keempat atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).


Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) yang hadir dalam RDPU mengapresiasi inisiatif DPR dan mendukung penuh dalam melakukan revisi UU mineral dan batubara (minerba).


"Inisiatif DPR dalam melakukan revisi undang-undang mineral dan batubara kami anggap ini sangat baik kami mendukung sepenuhnya dan mendukung supaya revisi dipercepat disahkan karena jika tidak, ada maslahat yang terganggu," kata Gus Ulil dalam RDPU yang disiarkan langsung di Kanal Youtube TVR Parlemen.


Gus Ulil menilai keputusan pemerintah memberikan hak konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah keputusan yang tepat.


Ia merasa bersyukur karena ada niat baik dari pemerintah kepada NU untuk memberikan konsesi tambang itu. Jikapun tidak, kata Gus Ulil, tidak masalah karena NU memang tidak mengajukan permintaan konsesi tambang sejak awal.


"Pemberian konsensi tambang kepada ormas keagamaan adalah hal yang tepat, ini merupakan inisiatif via pemerintah dan kami tidak meminta dan mengajukan konsesi ini pada awalnya," ucap Gus Ulil.


Ia juga menyadari bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsensi tambang kepada ormas keagamaan. Namun menurutnya, kontroversi seperti ini menjadi sehat karena menguji argumentasi masing-masing pihak.


Gus Ulil menjelaskan, salah satu isu yang penting adalah tentang lingkungan tetapi ia memandang bahwa segala kebijakan mengandung maslahat dan mafsadat (kerusakan).


"Untuk menghadapi kebijakan ini kami menimbang-nimbang dalam kaidah fiqih yang ada di pesantren 'Idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan birtikabi akhaffihima (Apabila ada dua kerusakan bertabrakan, maka hindarkan yang lebih besar mudharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya)," ungkapnya.
 

Menurut Gus Ulil, ketika ada kebijakan yang mengandung dua mafsadat atau mengandung maslahat dan mafsadat maka kita harus menimbang-nimbang dengan kebijakan yang paling minimal ekses negatifnya atau mengambil kebijakan yang maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya.


Kemudian Gus Ulil juga menyebutkan kaidah fiqih lain yang berbunyi tasharruful imam ala ra'iyyah manuthun bil maslahah yang artinya kebijakan pemerintah dalam kepentingan masyarakat harus diikat atau ditujukan demi kemaslahatan masyarakat banyak.


"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini sangat tepat, kami melihat maslahat kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya," imbuh Gus Ulil.


Sebagai informasi, PBNU diberikan izin untuk mengelola tambang di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare setelah  mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa izin yang diberikan ke NU yang memiliki perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa akan mengantarkan manfaat dari pemerintah secara efektif.


"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya," ungkapnya.


Di samping itu, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.


"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkas Gus Yahya.