Ketua PBNU Kutuk Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: Indikasi Bangkitnya Premanisme Politik
Jumat, 13 Maret 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali menyampaikan kutukan kerasnya terhadap pihak yang terlibat di dalam penyiraman air keras kepada Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.00 WIB.
"Saya mengutuk tindak penyiraman air keras tersebut dan meminta aparat untuk segera mengusut kasus itu," katanya kepada NU Online pada Jumat (13/3/2026).
Savic menyebut bahwa penyerangan tersebut mengindikasikan bangkitnya kembali premanisme politik yang pernah melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
"Oleh karena itu, semua warga, khususnya tokoh-tokoh masyarakat, mesti sadar, bangun, dan waspada terhadap gejala ini," jelasnya.
Savic menegaskan bahwa negara harus memastikan keamanan warganya, khususnya para aktivis demokrasi dan kemanusiaan.
"(Mereka) memang kerap mendapat teror dan intimidasi dari pihak-pihak yang terganggu oleh kritik mereka," tegasnya.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, penyiraman itu terjadi usai Andire melakukan siniar dengan tajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBHI).
"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen," kata keterangan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang diterima NU Online pada Jumat (13/3/2026).
Dimas menegaskan, tindakan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia (HAM).
"Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," tulisnya.
Dimas berharap peristiwa ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, agar kasus tersebut dapat segera diusut secara tuntas.
"Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," jelasnya.
Dari rekaman CCTV, pelaku yang berjumlah dua orang datang menggunakan sepeda motor matic. Salah satu pelaku mengenakan helm, sementara yang lainnya tidak. Keduanya sempat memutar balik kendaraan agar dapat berpapasan dengan Andrie Yunus yang juga sedang mengendarai motor matic.
Saat berpapasan, Andrie langsung disiram air keras oleh pelaku. Ia pun spontan menepikan motor matic berwarna kuning yang dikendarainya ke pinggir jalan sambil melepas helm hitamnya. Andrie menjerit kesakitan akibat luka bakar yang dideritanya. Ia juga berusaha melepas baju serta tas hitam yang dikenakannya.
Teriakan Andrie segera mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan. "Tolong, tolong, tolong… air keras, air keras, air keras… Allahuakbar!" jerit Andrie.
Sekitar 20 pria mendatangi Andrie untuk memberikan pertolongan. Sementara itu, tiga sepeda motor yang ditumpangi tujuh orang lainnya langsung mengejar pelaku ke arah yang sempat ditunjukkan oleh Andrie.