Alissa Wahid dan Ketua BEM UGM Beri Dukungan untuk Botok dan Teguh: Hentikan Kriminalisasi Aktivis
NU Online · Rabu, 4 Maret 2026 | 12:30 WIB
Pati, NU Online
Gelombang dukungan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, terus mengalir menjelang pembacaan putusan hakim. Sejumlah tokoh publik dikabarkan akan hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).
Botok dan Teguh saat ini berstatus terdakwa dalam perkara blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu. Atas aksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Aktivis AMPB, Sutikno alias Paijan Jawi, mengonfirmasi bahwa beberapa figur nasional dijadwalkan hadir untuk memberikan dukungan morel secara langsung. Mereka di antaranya Inayah Wahid (Putri Gus Dur/Aktivis Jaringan Gusdurian) Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh (Advokat dan Influencer), dan Tiyo Ardianto (Ketua BEM UGM)
Sebelumnya juga tersiar kabar bahwa putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid, akan turut hadir. Namun, belakangan dikonfirmasi bahwa Alissa tidak bisa menghadiri sidang vonis Botok dan Teguh secara langsung.
Meskipun demikian, Alissa Wahid tetap menyampaikan dukungan kepada Botok dan Teguh lewat unggahan di akun Instagram @jaringangusdurian
”Saya Alissa Wahid mewakili Gusdurian di seluruh penjuru tanah air, di jaringan Gusdurian Indonesia, kami ingin menyampaikan dukungan kepada Mas Teguh dan Mas Supriyono yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan di PN Pati,” kata dia dalam video dukungannya.
Menurut dia, Botok dan Teguh merupakan pejuang hak-hak rakyat dan keadilan sosial yang hanya menjalankan tugas untuk terus mengkritisi pemerintah dan memperjuangkan nasib rakyat. Karena itu, menurut Alissa, mereka tidak layak mengalami kriminalisasi dan politisasi.
"Hukum adalah untuk keadilan sosial. Hukum adalah untuk menjaga kepastian hidup berbangsa dan bernegara,” tegas dia.
Dia mengatakan, para aktivis ini seharusnya tidak dikriminalisasi. Sebab, suara-suara kritis dari aktivis ini seharusnya menjadi penyeimbang pemerintah, menjadi refleksi pemerintah, dan menjadi ruang bermusyawarah terkait kehidupan masyarakat sebangsa dan setanah air.
”Karena itu hentikan kriminalisasi bagi para aktivis demokrasi dan aktivitas HAM. Terutama dalam hal ini hentikan kriminalisasi kepada Mas Teguh dan Mas Supriyono di Pati. Tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan,” tandas dia.
Senada dengan Alissa, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto turut menyerukan aksi solidaritas bagi masyarakat luas. Menurutnya, proses hukum yang menimpa Botok dan Teguh merupakan bentuk pembungkaman ekspresi.
"Sahabat kita, kawan kita, Mas Botok dan Mas Teguh, dikriminalisasi oleh pemerintah ketika menyampaikan ekspresi pendapatnya sekaligus kritiknya demi kebaikan bangsa,” ucap dia dalam videonya yang tersebar di media sosial.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua