KH Ma’ruf Amin Ikuti Forum Sesepuh NU, Sampaikan 4 Sikap untuk Redam Persoalan di PBNU
Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:30 WIB
KH Maruf Amin saat mengikuti Forum Sesepuh dan Mustasyar PBNU secara daring, Sabtu (6/12/2025). (Foto: instagram)
Jombang, NU Online
Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama digelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Sabtu (6/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung tertutup ini menjadi ruang lanjutan bagi para kiai sepuh untuk mendengar langsung penjelasan dua pihak, Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU atas persoalan di internal PBNU yang tengah memanas.
Forum yang dibuat oleh KH Umar Wahid bersama Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai upaya mencari jalan terbaik bagi jam’iyyah.
Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin turut hadir melalui daring. Tak lama setelah forum usai, ia mengunggah pernyataannya melalui Instagram menyampaikan empat poin sikap penting yang disepakati forum sebagai panduan moral untuk meredakan ketegangan di tubuh PBNU.

KH Ma’ruf Amin menekankan bahwa forum hadir bukan untuk memutuskan langkah tertentu, tetapi untuk memberikan pandangan arif serta menjaga ketertiban organisasi.
Forum menginginkan agar setiap proses kembali kepada mekanisme AD/ART dan dijalankan dengan kepala dingin.
Berikut empat poin sikap Forum Sesepuh dan Mustasyar NU sebagaimana disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin.
Pertama, pemakzulan Ketua Umum PBNU dinilai tidak sesuai AD/ART
Forum memandang bahwa keputusan pemberhentian Ketua Umum PBNU tidak bisa dianggap sah apabila tidak mengikuti mekanisme formal organisasi.
“Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART," demikian bunyi takarir foto di akun Instagram pribadi Kiai Maruf diikutip NU Online Sabtu (6/12/2025).
Kedua, dugaan kekeliruan Ketua Umum PBNU perlu klarifikasi melalui mekanisme organisasi
Forum mencermati adanya dugaan pelanggaran dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, namun menegaskan bahwa klarifikasi harus dilakukan secara utuh melalui struktur organisasi.
“Forum juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh," terangnya.
Ketiga, Pleno penetapan Pj Ketum PBNU tidak boleh digelar sebelum prosedur dan musyawarah tuntas.
Forum menegaskan bahwa pleno untuk menetapkan Pejabat Pelaksana (PJ) tidak boleh dilaksanakan sebelum seluruh prosedur organisasi dijalankan.
“Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi," jelasnya.
Keempat, seruan menahan diri dan menghindari langkah yang memperkeruh keadaan.
Forum mengajak seluruh pihak untuk tidak mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi memperbesar ketegangan.
“Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan," ujarnya.
Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal NU harus berada di dalam ruang organisasi dan tidak melibatkan proses eksternal.
“Hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa," pungkasnya.