Nasional

KH Miftachul Akhyar Jelaskan Dalil Larangan Gelas dan Piring Berbahan Emas-Perak

Senin, 2 Maret 2026 | 19:30 WIB

KH Miftachul Akhyar Jelaskan Dalil Larangan Gelas dan Piring Berbahan Emas-Perak

KH Miftachul Akhyar. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, menegaskan bahwa Islam melarang penggunaan wadah dari emas dan perak untuk makan maupun minum. Larangan tersebut didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (nomor 5110) dan Imam Muslim (nomor 2067).


Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman ra, Rasulullah Muhammad bersabda, “Janganlah kalian memakai sutra murni (al-harir) dan jangan pula memakai dibaj (sutra tebal dan mahal). Janganlah kalian minum dengan bejana dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan piring dari keduanya."


“Minum dengan gelas emas atau perak tidak boleh. Makan dengan piring emas atau perak juga tidak boleh,” tegas Kiai Miftachul Akhyar dalam pengajian Ramadhan yang mengulas Kitab At-Tahdzib ditayangkan akun Youtube Multimedia KH. Miftachul Akhyar, diakses NU Online pada Senin (2/3/2026).


Larangan dan rinciannya

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya itu, kata āniyah dalam hadits tersebut merupakan bentuk jamak dari inā’ (wadah). Sementara shihāf adalah jamak dari shahfah (piring atau mangkuk). Dengan demikian, larangan tersebut mencakup seluruh bentuk wadah makan dan minum yang berbahan emas dan perak.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam hadits tersebut, larangan tidak hanya menyangkut bejana emas dan perak, tetapi juga penggunaan sutra bagi laki-laki. Sutra murni berkualitas tinggi haram dipakai oleh laki-laki. Adapun jika terdapat campuran atau kualitasnya rendah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan, terdapat riwayat bahwa beberapa sahabat pernah memakainya.


“Secara umum, sutra diperuntukkan bagi perempuan. Bagi laki-laki diharamkan, karena dikhawatirkan memengaruhi karakter dan menyerupai sifat kewanitaan,” jelasnya.


Adapun dibaj, lanjutnya, adalah jenis sutra yang lebih tebal, mewah, dan mahal. Larangan dalam hadits mencakup sutra murni dan dibaj (tebal-mewah) sekaligus.

Dunia dan akhirat

Kiai Miftach mengatakan dalam lanjutan hadits disebutkan, “Fa innahā lahum fid-dunyā wa lakum fil-ākhirah” (Semua itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat).


KH Miftachul Akhyar menerangkan, kata “mereka” merujuk kepada orang-orang kafir. Namun bukan berarti benda-benda tersebut halal secara syariat bagi mereka, melainkan karena mereka tidak terikat aturan syariat secara lahir di dunia.


Kiai yang pernah mengemban amanah sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2022 itu lalu mengutip sebuah ungkapan bahwa dunia adalah “surga” bagi orang kafir dan “penjara” bagi orang mukmin. Artinya, orang kafir merasa bebas tanpa aturan, sedangkan orang Mukmin dibatasi oleh hukum halal dan haram sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.


Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa di akhirat kelak, penghuni surga dan neraka dapat saling melihat dan berkomunikasi. Dalam Al-Qur’an diceritakan bagaimana penghuni surga bertanya kepada penghuni neraka tentang sebab mereka masuk neraka saqar. Mereka menjawab, “Lam naku minal mushallīn” (kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat).


Selain itu, mereka mengakui tidak pernah memberi makan orang miskin serta tenggelam dalam perbincangan sia-sia dan keburukan.


“Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap perintah Allah, seperti meninggalkan shalat dan mengabaikan kepedulian sosial, menjadi sebab seseorang masuk neraka,” tegasnya.