Nasional

KH Miftachul Akhyar: Siwak Makruh Setelah Zuhur Jika Hilangkan Bau Puasa

Kamis, 5 Maret 2026 | 16:00 WIB

KH Miftachul Akhyar: Siwak Makruh Setelah Zuhur Jika Hilangkan Bau Puasa

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. (Foto: dok PBNU)

Jakarta, NU Online

Bersiwak atau membersihkan gigi merupakan amalan yang disunahkan dalam Islam. Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa, terutama setelah masuk waktu zuhur?


Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, menjelaskan bahwa bersiwak pada dasarnya hukumnya mustahab (disunahkan) dalam segala keadaan, tidak hanya ketika hendak melaksanakan shalat.


“Siwak itu tidak terbatas pada kayu tertentu. Ia bisa berarti alatnya, bisa juga berarti perbuatannya. Yang dimaksud dalam hadits adalah aktivitas membersihkan mulut, bukan sekadar memiliki kayu siwak,” ujarnya dalam pengajian Ramadhan yang mengulas kitab At-Tahdzib, ditayangkan di kanal YouTube Multimedia KH Miftachul Akhyar dan diakses Kamis (5/3/2026).


Menurut kiai asal Surabaya tersebut, kata siwak memiliki dua makna. Pertama, sebagai alat, seperti kayu arak yang dikenal luas sebagai kayu siwak. Kedua, sebagai perbuatan, yakni aktivitas membersihkan gigi dan mulut.


Secara hukum, kesunahan siwak dapat diperoleh dengan menggunakan benda apa pun yang mampu menghilangkan kotoran dan bau mulut, termasuk sikat gigi. Namun, penggunaan kayu arak tetap dinilai lebih utama (afdhal).


Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Sayyidah Aisyah ra:


As-siwwāku tathhīrun lil-fam wa mardhatun lir-Rabb (Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah).


Hadits tentang siwak juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan tercantum dalam riwayat para ulama hadits lainnya, sehingga memiliki dasar yang kuat.


“Yang mendatangkan keridhaan Allah itu perbuatannya, yakni membersihkan mulut. Kalau hanya menyimpan kayu siwak tanpa digunakan, tentu tidak mendapatkan apa-apa,” jelasnya.


Makruh setelah Zuhur bagi Orang Berpuasa

Meski demikian, terdapat ketentuan khusus bagi orang yang berpuasa. KH Miftachul Akhyar menerangkan, bersiwak tetap disunahkan sebelum zawal (tergelincir matahari/masuk waktu zuhur). Namun, setelah zuhur, hukumnya menjadi makruh apabila sampai menghilangkan bau khas mulut orang yang berpuasa.


Ketentuan ini merujuk pada hadits riwayat Imam al-Bukhari (no. 1894) dan Imam Muslim (no. 1151) dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada minyak kasturi.”


Yang dimaksud “bau mulut” (khuluf) adalah perubahan aroma mulut akibat lambung kosong selama berpuasa. Perubahan ini biasanya mulai terasa setelah lewat waktu zuhur.


“Menurut manusia, bau itu mungkin tidak sedap. Tetapi di sisi Allah justru lebih harum daripada minyak kasturi. Di situlah letak kemuliaannya,” terang Rais Aam PBNU.


Karena itu, menghilangkan bau khas tersebut setelah zuhur dinilai makruh menurut sebagian pendapat ulama. Sebab, tindakan tersebut berarti menghilangkan sesuatu yang memiliki keutamaan istimewa di sisi Allah.


Jangan Remehkan Makruh

KH Miftachul Akhyar mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan hukum makruh dalam persoalan ini. Meski tidak membatalkan puasa, kemakruhan tersebut berkaitan dengan hilangnya nilai keutamaan.


“Secara pahala, orang yang menghilangkan bau khas itu setelah zuhur bisa dianggap rugi. Ia menghilangkan sesuatu yang kelak menjadi kebanggaan di akhirat,” tuturnya.


Adapun di luar waktu puasa, atau sebelum waktu zuhur bagi orang yang berpuasa, bersiwak tetap sangat dianjurkan karena membersihkan mulut dan mendatangkan keridhaan Allah.


Dengan demikian, umat Islam tetap dianjurkan menjaga kebersihan mulut selama berpuasa, dengan memperhatikan waktu serta mempertimbangkan dimensi keutamaan sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi.