Koalisi Masyarakat Sebut Instruksi Siaga Satu TNI Ancam Supremasi Sipil dan Inkonstitusional
Selasa, 10 Maret 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menganggap instruksi siaga 1 melalui Telegram Nomor TR/283/2026 oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto adalah inkonstitusional.
"Menegaskan pada DPR dan Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi," katanya kepada NU Online pada Selasa (10/3/2026).
Siaga Satu yang berdampak pada penjagaan ketat objek vital transportasi itu, katanya, juga mengancam supremasi sipil. Ia menegaskan, pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI.
"Mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (berdasarkan) Pasal 10 UUD NRI 1945. Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden," jelasnya.
Isnur menjelaskan bahwa penilaian terhadap perkembangan situasi nasional, dinamika geopolitik, serta keputusan pengerahan TNI semestinya menjadi kewenangan Presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat.
"Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden," katanya.
"Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelibatan militer dengan status siaga satu saat ini belum memiliki urgensi. Menurutnya, kondisi pertahanan dan keamanan nasional masih berada dalam situasi yang terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini," jelasnya.
Isnur menekankan bahwa pelibatan militer dalam operasi selain perang (OMSP) seharusnya menjadi pilihan terakhir atau last resort, yakni ketika kapasitas sipil sudah tidak mampu lagi mengatasi situasi yang terjadi.
"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," katanya.
Ia menilai, apabila Presiden tidak melakukan evaluasi dan pencabutan siaga satu. Maka secara politik hal itu dapat dimaknai sebagai upaya yang sengaja dibiarkan demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.
"Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," katanya.