Koalisi Masyarakat Sipil: Keamanan Publik Jangan Diselesaikan dengan Pendekatan Militeristik
Selasa, 26 Mei 2026 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak pemerintah memperkuat peran Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan masyarakat.
Menurutnya, campur tangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan telah mengaburkan batas fungsi pertahanan dan keamanan yang diamanatkan kepada Polri. Apalagi, kata dia, pemerintah saat ini berencana melibatkan militer dalam pemberantasan begal dan terorisme.
“Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Negara seharusnya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan terus-menerus menjadikan TNI sebagai solusi instan atas setiap persoalan sipil,” katanya kepada NU Online, Senin (25/5/2026).
Menurut Isnur, pelibatan militer di ranah sipil yang terus dibiarkan berpotensi menggerus demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
“Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isnur menilai pendekatan militer dalam menangani kriminalitas sipil berpotensi memperkuat tindakan represif dan mengaburkan batas fungsi pertahanan serta penegakan hukum.
“Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah, di antaranya:
- Pangdam Jaya diminta membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta karena dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.
- Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, diminta meningkatkan patroli keamanan, memperkuat deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
- Presiden dan DPR RI diminta memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, serta menghentikan praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.
- Pemerintah didesak menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme. Koalisi juga meminta agar seluruh kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak dijadikan alat legitimasi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum.