Nasional

Komnas HAM Desak Aparat Evaluasi Penanganan Demo Revisi UU Pilkada

Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Komnas HAM Desak Aparat Evaluasi Penanganan Demo Revisi UU Pilkada

Ilustrasi demonstrasi di Semarang. (Foto: NU Online Jateng/Khalim)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (Polda) mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di berbagai daerah di antaranya Makassar, Sulawesi Selatan dan Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Senin (26/8/2024) malam.


Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan gelombang yang terjadi di berbagai daerah semakin memanas setelah aparat menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta dugaan melakukan sweeping hingga masuk area mall.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat serta berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (27/8/2024).


Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.


“Kami mendesak aparat tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi,” ucap Atnike.


Komnas HAM juga mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif untuk merawat ruang rekomendasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


“Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegas Atnike.


Belasan anak menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Jawa Tengah Menggugat (Geram) di depan Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (26/8/2024). Aksi ini berujung pada tindakan represif oleh aparat kepolisian yang berdampak luas, termasuk pada anak-anak yang hendak pergi mengaji di Masjid Taqwa Sekayu.


Gas air mata yang ditembakkan oleh aparat memasuki lingkungan warga, termasuk masjid, sehingga mengakibatkan anak-anak yang berada di sekitar masjid mengalami sesak napas. Aksi tersebut melibatkan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum yang menyuarakan tuntutan terkait Peringatan Darurat Jilid II mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianulir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Selain anak-anak yang hendak mengaji, masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi juga terdampak gas air mata, terutama di sekitar DP Mall dan Paragon. Berdasarkan pengamatan NU Online Jateng di lokasi kejadian, sebelum insiden, para demonstran sempat menunaikan shalat Maghrib di depan Balai Kota Semarang. Namun, aparat kepolisian kemudian mulai menembakkan gas air mata dan water cannon ke arah demonstran hingga menjalar ke lingkungan penduduk.