Nasional

Komnas HAM Minta Polri Sanksi Tegas 97 Anggota yang Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 | 17:30 WIB

Komnas HAM Minta Polri Sanksi Tegas 97 Anggota yang Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

Komnas HAM meminta Polri sanksi 97 anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan atau penghalangan proses hukum kasus Brigadir J.

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) demi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. 


Salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM meminta kepada Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada 97 anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadri J atau melakukan penghalangan terhadap proses hukum alias Obstruction of Justice.  


“Informasinya sekarang ada 97 anggota kepolisian yang sedang dalam pemeriksaan, sudah dan sedang pemeriksaan,” jelas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers membahas isi rekomendasi untuk Polri, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022). 


Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM meminta Polri untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal ini dilakukan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun mereka yang turut serta. 


“Jadi semua harus ada penegakan hukumnya, bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak,” ungkap Beka di hadapan awak media.


Selain itu, Komnas HAM meminta kepada inspektorat khusus (irsus) Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat. Polri juga harus menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. 


Penjatuhan sanksi kepada setiap anggota kepolisian yang melakukan penghalangan terhadap proses hukum itu sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Tiga macam sanksi 

Komnas HAM merekomendasikan Polri memberikan tiga sanksi berikut kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction of Justice.


Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.


Kedua, sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya Obstruction Of Justice terkait kematian Brigadir J. Ketiga, sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau Obstruction of Justice.


“Jadi mungkin ada petugas kepolisian yang hanya disuruh-suruh saja, tidak tahu skenarionya seperti apa, kejadian yang sebenarnya seperti apa, itu juga harus diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya. Itu yang kami maksud di situ,” ungkap Beka. 


Kemudian, Komnas HAM juga meminta kepada para penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa yang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum. Polri harus pula memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, dan akuntabel berbasis scientific crime investigation.


Di dalam rekomendasi itu, Komnas HAM pun meminta Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasaan terhadap tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus. 


“Artinya, tadi dugaan kekerasan seksual itu harus ditindaklanjuti penyidikannya oleh kepolisian,” ungkap Beka. 


Rekomendasi-rekomendasi itu disampaikan Komnas HAM kepada Polri berdasarkan dari berbagai simpulan, temuan, dan analisis peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM menyampaikan rekomendasi itu karena Polri sebagai institusi negara yang punya kewenangan terhadap penegakan hukum di Indonesia. 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF