Nasional

KPU dan DPR Sepakati Gunakan Kembali Sirekap pada Pilkada 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 06:00 WIB

KPU dan DPR Sepakati Gunakan Kembali Sirekap pada Pilkada 2024

Tangkapan layar rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Gedung DPR, Rabu (25/9/2024).

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR telah menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2024. Publik nantinya dapat memantau hasil rekapitulasi suara melalui situs resmi KPU.

 

Komisioner KPU Idham Holik memastikan Sirekap yang sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu telah mengalami perbaikan.

 

"Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ujar Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).


Idham menyatakan bahwa perbaikan signifikan telah dilakukan pada sistem komputasi Sirekap termasuk peningkatan kapasitas bandwidth dan akurasi pembacaan data.

 

"Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insyallah bandwidth-nya lebih besar sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasinya menjadi lebih baik," ujarnya.


Idham mencontohkan simulasi pemakaian Sirekap yang telah dilakukan di dua tempat yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

 

"Tingkat akurasinya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

 

Adapun data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C. Hasil, Model D. Hasil-KWK, dan seterusnya.

 

"Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar, red) atau 'pdf' (format berkas digital) itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi," jelasnya.


Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung langkah KPU dan menekankan pentingnya adopsi teknologi dalam pemilu.  Sirekap menurut Doli merupakan upaya untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengetahui kabar terbaru dari pemilu.


"Ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-rekap," kata Doli.


Doli mengungkapkan Sirekap sebenarnya sudah pernah digunakan pertama kali pada Pilkada 2020. Pada saat itu, KPU awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.


Lalu KPU juga memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024 meski banyak kendala yang dihadapi. Menurut Doli, penggunaan teknologi tidak bisa dihindari di tengah digitalisasi yang terjadi. 

 

"Kita tetap memberikan dukungan penggunaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," kata Doli.


Sebelumnya Komisi II DPR RI Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.


Kesepakatan itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.


“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli.