Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan tiga jenis Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Jenis terbaru yang luncurkan yaitu Sirekap Info Publik.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan sebelumnya Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Kini, KPU menambah Sirekap Info Publik sebagai inovasi terbaru.
"Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," ungkap Betty dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Betty memaparkan bahwa Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia. Meraka akan direkrut dalam waktu dekat. KPPS dapat melakukan koreksi terhadap hasil Pilkada 2024 yang ditangkap dalam sistem Sirekap.
"Sirekap Mobile akan menangkap gambar hasil penghitungan di setiap TPS, baik untuk dua, tiga, hingga enam pasangan calon sebagaimana telah diatur dalam Pilkada 2024 ketika penetapan pasangan calon," jelas Betty.
Selain itu, lanjut Betty, Sirekap Web digunakan untuk menghitung rekapitulasi suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara itu, Sirekap Info Publik memungkinkan masyarakat mengakses dokumen C.HSIL dan D.HSIL, serta menampilkan tabulasi hasil dari kedua dokumen tersebut. "Presisi sistem saat ini telah mencapai 99,9 persen, dan sekarang juga sedang dalam proses perbaikan," tambahnya.
Betty juga menjelaskan bahwa Sirekap Info Publik dilengkapi dengan penguatan disclaimer melalui penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khussu di kol dan table untuk perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum kembali menggunakan sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rencana itu sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dalam rapat kerja yang digelar Rabu (25/9/2024) lalu dan dihadiri KPU, Bawaslu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan lembaganya mendukung langkah KPU tersebut. Penggunaan Sirekap menurut Doli merupakan upaya untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengetahui kabar terbaru dari pemilu.
Bahkan ia berpandangan pemilu dari waktu ke waktu harus semakin mengadopsi berbagai kemajuan teknologi.
"Ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-rekap," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.