Nasional

Peneliti: 10 Provinsi di Indonesia Rawan Kecurangan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 | 14:00 WIB

Peneliti: 10 Provinsi di Indonesia Rawan Kecurangan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Peneliti Themis Indonesia Law Firm , Hemi Lavour memaparkan hasil penelitian terkait potensi kecurangan ASN dalam Pilkada 2024 di Jakarta. (Foto: rumahpemilu.org)

Jakarta, NU Online

Themis Indonesia Law Firm merilis peta sebaran sepuluh provinsi di Indonesia yang rawan berpotensi terjadi kecurangan soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Adapun sepuluh provinsi adalah Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Selatan. Pemilihan provinsi-provinsi ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Themis dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.


Penelitian tersebut menggunakan purposive sampling yang didasarkan pada perbandingan antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah ASN di masing-masing provinsi.


“Kami telah mengelompokkanya ke dalam sepuluh provinsi potensial terdapat munculnya permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata peneliti Hemi Lavour dalam diskusi kecurangan pilkada seri 1 di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).


Hemi menjelaskan, ASN menjadi salah satu faktor kunci yang dapat memenangkan Pilkada 2024 karena memiliki kewenangan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.


Menurutnya, ASN memiliki peran sentral untuk mengintervensi pilihan massa yang akan mempengaruhi hasil pemilihan pasangan calon yang didukung mereka agar menang.


“Ketika seseorang tidak memiliki akses kepada ASN, contohnya mereka bukan seorang petahana atau tidak memiliki garis massa untuk mendapatkan orang- orang di dalam birokrasi dalam pemerintah daerah tersebut, maka sulit untuk bertarung dengan orang yang berstatus petahana maupun dulunya seorang birokrat untuk dapat berkompetisi secara adil dalam Pilkada,” kata Hemi.


Lebih lanjut Hemi menyebutkan, ketika profesionalisme ASN disalahgunakan untuk tujuan politik pada Pilkada 2024, maka menimbulkan permasalahan jangka panjang. Sebab ASN yang terlibat akan menghadapi tekanan atau ancaman mutasi atau penurunan jabatan jika calon yang didukung tidak terpilih.


“Jadi selain reward (imbalan) juga ada ancaman-ancaman terhadap ASN yang tidak mau berpihak pada Pilkada serentak 2024,” kata Hemi.


Persoalan lain, sambung Hemi, ketika ASN terlibat secara aktif dalam politik atau Pilkada 2024 dapat memperuncing konflik yang ada di daerah dan menimbulkan masalah jangka panjang setelah calon terpilih.


“Kami harap salah satu faktor penting memperuncing ini bisa kita jaga bersama terkait dengan ASN, lalu mencoba memitigasi dampak yang ditimbulkan ASN terhadap Pilkada,” tandasnya.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus lalu.


“Sudah ada laporan lebih dari, kalau tidak salah, 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Bagja pada Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (17/9/2024).


Bagja menyebutkan, laporan ASN tidak netral pada Pilkada berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 karena hubungan yang dekat antara ASN dan para calon kepala atau wakil kepala daerah.


“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat Pemilu nasional, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden,” ujar dia.


Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.


Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.