Kuasa Hukum Gus Yaqut Kritik Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK
Jumat, 6 Maret 2026 | 07:29 WIB
Suasana tim kuasa hukum Gus Yaqut dalam ruang sidang praperadilan di PN Jakpus, pada Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Amar)
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Menteri Agama 2020-2024 RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengkritik mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai lembaga antirasuah itu seharusnya memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.
Hal tersebut disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
"Semestinya KPK mempunyai standar yang jauh lebih tinggi ya dibandingkan lembaga dan institusi lainnya. Sehingga seluruh prosedur mereka lakukan dua kali lebih hati-hati semestinya," kata Mellisa.
Ia menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka merupakan dokumen penting yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan dalam KUHAP baru.
Menurutnya, yang disampaikan seharusnya bukan sekadar pemberitahuan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya ada apa? Apa sulitnya menyerahkan hak daripada penetapan, hak dari tersangka yang memang sudah menjadi lingkup upaya paksa?" jelasnya.
Mellisa juga menegaskan bahwa penyidik seharusnya bekerja secara merdeka dan tidak berada di bawah intervensi pimpinan. Menurutnya, pimpinan KPK bukanlah penyidik yang diberikan kewenangan menurut KUHAP.
"Sehingga kalau diambil atau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, penetapan tersangkanya tidak sah dan cacat. Seperti itu," katanya.
Selain itu, Mellisa menyoroti kerugian negara yang disebutkan oleh pihak termohon. Ia menilai angka kerugian negara yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka berubah-ubah dan tidak memiliki dasar yang jelas.
"Jadi bukan ditetapkan dulu tersangkanya, lalu kemudian baru dicari, dihitung," katanya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti dan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan dimasukkan dalam kesimpulan perkara.
"Hari ini tadi kita juga sudah serahkan ada dua tumpuk tadi ya, bukti baik itu surat, regulasi, terus kebijakan yang ada, seluruhnya sudah kita sampaikan ke hakim tunggal. Lalu sudah diserahkan juga kepada termohon," katanya.
"Dan hari ini kami sudah tuntas menyerahkan bukti termasuk ahli, keterangan-keterangan ahli yang nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan," tambahnya.
Sebagai informasi, pihak pemohon menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Dua di antaranya berasal dari bidang hukum pidana, yakni Muzakkir dan Mahrus Ali. Hadir pula ahli hukum administrasi negara Oce Madril dan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang.