Nasional

Ini Jadwal Rangkaian Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

NU Online  ·  Selasa, 3 Maret 2026 | 14:00 WIB

Ini Jadwal Rangkaian Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, di PN Jaksel, pada Selasa (3/3/2026). (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/2/2026).


Dalam sidang, pihak pemohon menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Gus Yaqut tidak memenuhi syarat dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon juga mempersoalkan kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.


"Mengenai syarat ketentuan penetapan tersangka minimal dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi," ungkap Mellisa.


Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pemohon dan termohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1(1) KUHAP Baru, karena standar minimal dua (2) alat bukti disposisikan bukan sekedar kuantitas, melainkan dua (2) alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan, yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/ 2014.


Sidang ini berfokus pada pengujian keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara pidana yang disangkakan, dengan agenda jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan, yang dilaksanakan sesuai batas waktu pemeriksaan praperadilan.


Sementara itu, hakim tunggal praperadilan Gus Yaqut, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan langsung susunan jadwal persidangan kepada para pihak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA, pada Selasa (3/3/2026).

​​​

Adapun susunan jadwal persidangan yang disepakati sebagai berikut:

a. 4 Maret 2026: Jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon.

b. 5 Maret 2026: Pembuktian pemohon, meliputi bukti tertulis, saksi, maupun ahli.

c. 6 Maret 2026: Pembuktian termohon, berupa bukti surat, saksi, atau ahli.

d. 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan.

e. 10 Maret 2026: Tidak ada sidang (penyusunan putusan).

f. 11 Maret 2026: Pembacaan putusan.


Hakim Sulistyo menegaskan, seluruh persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memberikan toleransi keterlambatan 15 menit sebelum sidang tetap dibuka, baik para pihak hadir lengkap maupun tidak.


"Persidangan ini bersifat interaktif dan sudah saya tekankan silahkan semua pihak gunakan waktu dengan maksimal, tidak ada lagi tawar menawar," tegas Sulistyo.


Sulistyo menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian perkara ini tidak ada sangkut paut maupun campur tangan dari pihak mana pun.


Ia memastikan bahwa persidangan praperadilan Gus Yaqut tidak mengandung unsur transaksional, suap, gratifikasi, maupun pemberian janji dalam bentuk apa pun. Ia juga menegaskan penyelesaian perkara tersebut murni berdasarkan pembuktian.


“Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan, tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan silahkan langsung laporkan pihak Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.


Kontributor: Nisfatul Laila

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang