LBM PBNU: Pengafanan Jenazah Pasien Covid-19 Harus Sesuai Petunjuk Medis
Senin, 23 Maret 2020 | 09:00 WIB
“Pada prinsipnya, kita mengedepankan daf‘ud dharar atau mencegah mudharat. Hal ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan penyelematan jiwa banyak orang termasuk yang melakukan pemulasaran.”
LBM PBNU menyatakan jelas dalam rilisnya bahwa protokol atau teknis mengafankan jenazah pasien Covid-19 dilakukan secara ekstra. Pemakamannya juga harus dilakukan dengan mengikuti arahan dari para ahli medis.
Putusan ini merupakan hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 yang dilakukan oleh LBM PBNU pada Sabtu (21/3). Putusna ini disampaikan untuk menjadi pegangan bagi warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia pada umumnya.
“Pada prinsipnya, kita mengedepankan daf‘ud dharar atau mencegah mudharat. Hal ini dimaksudkan untuk kebaikan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan penyelematan jiwa banyak orang termasuk yang melakukan pemulasaran,” kata Sekrertaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (22/3).
LBM PBNU juga mengeluarkan maklumat bahwa pada situasi uzur, pemandian jenazah pasien Covid-19 dapat dilakukan dengan hanya menyiram air atau digantikan dengan tayamum. Hal ini ditempuh jika pemandian tidak mungkin dilakukan menurut pertimbangan medis.
Bahkan, dalam situasi darurat jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dipaksakan untuk dimandikan. Pada situasi sangat khusus, jenazah pasien Covid-19 langsung dikafankan sebelum dishalatkan dan dimakamkan.
Sebagaimana dimaklum, pemulasaran jenazah adalah kewajiban umat Islam yang meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.
Dalam maklumatnya, LBM PBNU mengungkapkan doa untuk meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan