Lembaga Tak Bisa Jadi Pelapor Delik UU ITE, Negara Harus Lindungi Kebebasan Berpendapat
Jumat, 12 September 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, menegaskan bahwa negara hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan berpendapat, bukan justru membatasi atau mengancamnya. Menurutnya, lembaga negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara delik pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penegasan itu disampaikan Erfandi menanggapi polemik pelaporan terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, ke Polda Metro Jaya.
Ia merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempertegas bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku jika pelapornya adalah individu/perseorangan yang merasa dirugikan.
“Pasal 27A UU ITE pasca putusan MK memang dimaknai sebagai individu yang terbatas kepada perseorangan. Dan orang yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri ke penyidik,” jelasnya saat dihubungi NU Online pada Jumat (12/9/2025).
Putusan tersebut, lanjutnya, secara eksplisit menyatakan bahwa lembaga negara tidak bisa menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Hal ini penting untuk memastikan agar kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat tidak dibatasi secara sewenang-wenang oleh kekuasaan.
“Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa lembaga negara tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik,” tegasnya.
Erfandi juga menyebutkan bahwa dalam praktiknya, pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan maupun Presiden Joko Widodo melaporkan sendiri dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada mereka secara pribadi.
“Sehingga beberapa kasus seperti kasus Luhut dan Jokowi secara individu mereka datang langsung ke polisi untuk melaporkan orang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ferry Irwandi yang kabarnya dilaporkan oleh Satuan Siber TNI, ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum apabila yang merasa dicemarkan adalah institusi negara, bukan pribadi pejabatnya.
“Dengan demikian jika kasus Irwan (Ferry Irwandi) ini bersinggungan dengan institusi negara maka tidak bisa dikenai delik ITE, kecuali yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah Panglima TNI, maka atas nama individu Panglima dapat melaporkan langsung Irwan (Ferry Irwandi) tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat serta kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum yang konstitusional.
“Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan memberikan kepastian hukum secara konstitusional,” tutupnya.