Lindungi Konsumen, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan
Senin, 6 September 2021 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun menjadi pendorong utama semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Berbagai upaya dan penerapan protokol kesehatan membuat pelaku usaha mencari berbagai terobosan agar tetap bertahan dan membuat inovasi layanan menawarkan berbagai produk maupun jasa kepada konsumen.
Melalui teknologi informasi, transaksi bisnis menjadi semakin mudah. Cukup dengan gawai dan ada koneksi internet, kegiatan ekonomi bisa berjalan, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu tatap muka langsung.
“Namun begitu, konsumen sangat rentan dieksploitasi. Barang atau jasa yang dijanjikan seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga merugikan konsumen,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie, dalam sambutannya pada acara Webinar yang dihelat oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta (5/9).
Tholabi membeberkan data resmi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), bahwa aduan terkait dengan E-Commerce menempati posisi tertinggi, selanjutnya disusul properti, layanan telekomunikasi, dan layanan transportasi.
“Selain dari aspek transaksi, kini konsumen dibayang-bayangi oleh pencurian data pribadi manakala mengaktifkan aplikasi. Bisa dilihat dengan maraknya kasus pinjaman online yang sangat meresahkan. Bahkan ada yang bunuh diri,” pungkasnya dalam Webinar yang mengusung tema “Teknik dan Strategi Advokasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Litigasi dan Non Litigasi” tersebut.
Hal senada di sampaikan oleh Mustolih Siradj, Ketua LKBH FSH UIN Jakarta. Kebocoran data pribadi konsumen yang kemudian diperjualbelikan belakangan ini makin sering terjadi. Bahkan data Presiden saja bisa bocor dan beredar luas. “Maka, kita harus terus mendorong DPR dan Pemerintah agar RUU Perlindungan Data Pribadi lekas disahkan, karena sudah sangat mendesak,” katanya.
Sementara itu, Advokat Senior David Tobing mengajak agar konsumen yang dirugikan pelaku usaha jangan sungkan untuk mengajukan tuntutan. “Hak konsumen dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan advokasi dan ganti rugi,” kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) itu.
Tuntutan konsumen bisa diajukan melalui pengadilan (litigasi) dimana konsumen tinggal, bisa juga melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di hampir tiap kabupaten kota. Hal yang sama juga bisa disampaikan ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbangkan Indonesia (LAPSPI) jika menyangkut jasa keuangan. Ke depan, diperkirakan penyelesaian sengketa akan dilakukan secara daring (online dispute resolution).
Dia mengingatkan, proses penyelesaian sengketa memerlukan waktu cukup lama. “Maka itu untuk menghindari terkena yang pelik, konsumen harus teliti. Jika membeli barang secara online lihat dulu apakah situs tersebut terdaftar atau tidak di dalam data otoritas. Carilah yang punya izin resmi,” pungkasnya.
Editor: Syakir NF