LKK PBNU Tegaskan Child Grooming Bukan Relasi Asmara tapi Kekerasan Seksual Berbasis Manipulasi
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:30 WIB
Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga PBNU (LKK PBNU) Ai Maryati Solihah. (Foto: dok istimewa/LKKNU)
Jakarta, NU Online
Viralnya buku yang ditulis selebriti Aurelie Moeremans yang mengisahkan pengalaman traumatisnya sebagai penyintas kekerasan seksual mendapat perhatian luas publik. Buku berjudul Broken Strings tersebut dinilai membuka kesadaran bahwa kekerasan seksual, khususnya child grooming, dapat terjadi pada siapa pun dan di ruang mana pun, terutama di era digital.
Pengalaman personal yang disampaikan secara terbuka oleh penyintas dipandang sebagai bentuk keberanian sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Kisah tersebut menunjukkan bahwa relasi yang tampak seperti hubungan asmara sejatinya dapat menjadi pintu masuk praktik manipulatif yang berujung pada kejahatan seksual.
Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga PBNU (LKK PBNU) Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa fenomena child grooming bukan hal baru. Jauh sebelum buku tersebut terbit, pihaknya telah mencatat berbagai praktik grooming terhadap anak.
“Sebagian besar kasus berawal dari minimnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, yang membuka ruang bagi pelaku untuk mendekati dan memanipulasi korban secara perlahan,” ujar Maryati kepada NU Online, Rabu (14/1/2026).
Dalam lima tahun terakhir, pola kasus serupa terus berulang dan menunjukkan eskalasi. Sejumlah kasus besar bahkan melibatkan praktik eksploitasi yang sistematis, seperti pengantin pesanan dan perdagangan anak berkedok hubungan asmara.
Dalam beberapa peristiwa, anak di bawah umur dilaporkan kabur dari rumah, padahal sejatinya mereka mendatangi pelaku yang sebelumnya memberi perhatian, afeksi, dan janji hubungan emosional, sebelum akhirnya berujung pada eksploitasi seksual dan ekonomi.
“Child grooming bekerja dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa antara anak dan orang dewasa. Pelaku membangun kedekatan emosional, menciptakan ketergantungan, lalu secara bertahap mengontrol korban. Hubungan yang tampak seperti asmara itu tidak didasarkan pada kesetaraan, melainkan manipulasi dan dominasi pelaku,” jelas Komisioner KPAI itu.
Dalam praktiknya, grooming kerap beririsan dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Prosesnya dapat dimulai dari percakapan daring, pembahasan seksualitas, hingga sexting. Pada tahap lanjutan, korban sering mengalami pemerasan, baik berupa permintaan pulsa, uang, konten seksual, maupun imbalan hubungan seksual.
Media sosial dan platform digital dinilai menjadi sarana yang sangat merusak martabat korban karena memungkinkan eksploitasi berlangsung secara masif dan berulang. Bahkan, sejumlah kasus menunjukkan adanya live streaming berbayar yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kondisi ini, korban telah masuk dalam kategori eksploitasi seksual dan ekonomi sekaligus.
Beberapa kasus di daerah juga mencatat praktik grooming yang mengarah pada kekerasan seksual berat. Di Lampung, misalnya, anak-anak dilaporkan di-grooming untuk melakukan tindakan seksual melalui grup percakapan daring. Kasus lain bahkan melibatkan puluhan anak usia sekolah dasar.
Pengalaman yang diungkap Aurelie Moeremans dalam bukunya dinilai relevan dengan kondisi generasi muda saat ini. Narasi tersebut menegaskan bahwa relasi yang dialami korban bukanlah hubungan romantis atau sensual, melainkan kekerasan seksual berbasis manipulasi relasi kuasa.
Maryati menilai regulasi terkait child grooming belum sepenuhnya mampu mengimbangi dinamika kejahatan di ruang digital. Undang-Undang Perlindungan Anak masih membatasi kekerasan pada aspek fisik, psikis, dan seksual konvensional seperti persetubuhan dan pencabulan.
“Sementara child grooming sering terjadi melalui bujuk rayu, bahasa seksual, dan eksploitasi berbasis elektronik yang belum terakomodasi secara komprehensif,” ujarnya.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengakui kekerasan seksual berbasis elektronik sejak 2022, perlindungan terhadap korban child grooming dinilai masih belum optimal. Banyak kasus masih dikategorikan sebagai pornografi anak atau eksploitasi seksual, tanpa menyentuh akar persoalan grooming itu sendiri.
Karena itu, LKK PBNU dan sejumlah pihak mendorong penyempurnaan Undang-Undang Perlindungan Anak agar mampu mencakup kompleksitas kekerasan di ruang digital. Grooming perlu ditegaskan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis relasi tidak setara, meskipun kerap disalahpahami sebagai hubungan atas dasar persetujuan.
“Penguatan regulasi juga perlu disinergikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU TPKS sebagai payung hukum yang saling melengkapi, agar negara hadir lebih kuat melindungi anak dari kejahatan seksual di era digital,” pungkasnya.