Nasional

LPBI PBNU: Krisis Air Bersih Pascabencana di Aceh-Sumatra Terjadi karena Abaikan Rehabilitasi Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:30 WIB

LPBI PBNU: Krisis Air Bersih Pascabencana di Aceh-Sumatra Terjadi karena Abaikan Rehabilitasi Lingkungan

Daerah terdampak banjir di Aceh. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Krisis air bersih yang masih dialami ribuan penyintas bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara dinilai terjadi karena pemulihan pascabencana mengabaikan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh.


Kerusakan sumber-sumber air yang terdampak bencana belum dipulihkan secara jangka panjang, sehingga warga kembali kesulitan air bersih setelah bantuan darurat dihentikan.


Meski status tanggap darurat telah lama dicabut, hingga kini banyak masyarakat terdampak masih kesulitan mengakses air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.


Wakil Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maskut Candranegara menegaskan bahwa pemulihan air bersih tidak dapat dilepaskan dari upaya rehabilitasi lingkungan.


“Distribusi air menggunakan tangki dan bantuan air kemasan dianggap cukup, tanpa diikuti dengan pemulihan sumber air jangka panjang. Akibatnya, ketika bantuan darurat dihentikan, warga kembali berada dalam situasi kekurangan air bersih,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (3/2/2026).


Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat bencana menjadi faktor penghambat utama pemulihan akses air bersih. Di banyak lokasi terdampak, mata air alami rusak atau tertimbun longsor, sungai mengalami sedimentasi berat, sementara sumur-sumur warga tercemar lumpur dan limbah.


“Tanpa perbaikan daerah tangkapan air, perlindungan hulu sungai, dan pembersihan sumber air warga, krisis air akan terus berulang, terutama di wilayah yang rawan bencana,” tegasnya.


Maskut juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Terutama di wilayah yang sulit dijangkau, penyediaan air bersih belum dilakukan secara merata dan berkelanjutan.


“Keterbatasan anggaran, infrastruktur, serta koordinasi lintas sektor menjadi kendala yang masih sering ditemui,” ujarnya.


LPBI PBNU mencatat bahwa perencanaan pascabencana kerap tidak berbasis pada risiko jangka panjang. Air bersih masih diposisikan sebatas kebutuhan darurat, bukan sebagai hak dasar warga yang harus dipulihkan secara permanen melalui kolaborasi lintas pihak.


“Padahal, tanpa akses air bersih, pemulihan kesehatan, ekonomi, dan pendidikan penyintas akan berjalan sangat lambat,” ucap Maskut.


Ia menambahkan, krisis air bersih di wilayah terdampak bencana juga mencerminkan persoalan tata kelola lingkungan dan tata ruang yang belum berpihak pada keberlanjutan.


“Alih fungsi hutan, pembangunan di kawasan resapan air, serta eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan memperparah dampak bencana dan memperlambat pemulihan sumber air,” katanya.


LPBI PBNU menegaskan bahwa pemulihan air bersih tidak boleh berhenti pada solusi sementara. Krisis yang berlarut-larut ini menjadi pengingat bahwa penanganan bencana harus berpijak pada keadilan ekologis dan keberlanjutan.


“Tanpa perubahan paradigma tersebut, penyintas bencana akan terus hidup dalam kerentanan, bahkan jauh setelah bencana dinyatakan usai,” pungkas Maskut.