LPBI PBNU Sebut Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Harus Segera Dilaksanakan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Pelatihan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana LPBINU Jabar di SD Rahayu pada 26-27 September 2022. (Foto: NU Online Jabar)
Jakarta, NU Online
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBI PBNU) M Ali Yusuf menjelaskan bahwa lembaga pendidikan terutama sekolah harus segera melaksanakan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
SPAB merupakan satuan pendidikan (SP) yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang melindungi warga di lingkungan pendidikan dari potensi ancaman bencana.
“SPAB memiliki 3 pilar sebagai kerangka kerja utama,” kata Ali kepada NU Online, Senin (10/10/2022).
Adapun tiga pilar utama satuan pendidikan aman bencana meliputi fasilitas sekolah aman, manajemen bencana di sekolah, dan pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Menurut Ketua Umum Humanitarian Forum Indonesia (HFI) itu, penerapan implementasi ketiga pilar dalam pelaksanaan SPAB yang maksimal dapat memperkuat kesiagaan satuan pendidikan dari ancaman bencana.
“Jika 3 pilar tersebut dilaksanakan dengan baik oleh lembaga atau satuan pendidikan, maka diharapkan akan muncul kapasitas yang kuat untuk menghadapi setiap potensi bencana,” ujarnya.
Ia melanjutkan, program SPAB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
“Saat ini, landasan hukumnya berupa Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program Satuan Pendidikan Aman Bencana,” jelas Ali.
Kendati demikian, ia melihat hingga saat ini belum banyak lembaga atau satuan pendidikan yang mau melaksanakan program SPAB. Sebagian besar mereka berasal dari lembaga atau satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud.
“Hal ini disebabkan oleh masih banyak pihak bahkan di kalangan pemerintah yang beranggapan atau memiliki perspektif bahwa penanggulangan bencana hanya menjadi urusan lembaga atau institusi yang memiliki mandat atau terkait langsung dengan urusan penanggulangan bencana seperti BNPB atau Kemensos, Kemenkes, dan lain-lain,” paparnya.
3 pilar SPAB
Adapun terkait tiga pilar utama dalam SPAB tersebut berkaitan dengan perawatan infrastruktur dan sarana yang kuat, penyediaan peralatan dan jalur evakuasi. Terkait manajemen bencana sekolah, menyangkut tentang pembagian tugas para pihak terkait di sekolah terkait penanggulangan bencana.
“Tidak hanya peserta didik dan guru, tetapi juga kepala sekolah, pengurus yayasan, komite sekolah dan wali murid. Oleh karena itu, sekolah harus membentuk tim siaga bencana, membuat rencana kontijensi bencana, mengadakan pelatihan penanganan bencana dan rutin melakukan simulasi melibatkan semua pihak terkait sekolah,” jabarnya.
Sementara terkait pendidikan pencegahan dan pengurangan resiko bencana, kata dia, terkait dengan penyusunan kajian resiko bencana dan pengintegrasian materi kebencanaan khususnya pengurangan resiko bencana ke dalam proses kegiatan belajar mengajar (PKBM).
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi