Nasional

LPH NU-HAC Perluas Layanan Sertifikasi Halal, Bidik UMKM hingga Industri Besar

Sabtu, 9 Mei 2026 | 19:00 WIB

LPH NU-HAC Perluas Layanan Sertifikasi Halal, Bidik UMKM hingga Industri Besar

Koordinator Divisi Administrasi Informasi dan Keuangan LPH NU-HAC BHNU, M. Mabrur L Banuna memaparkan materi di PIK, Sabtu (9/5/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Nahdlatul Ulama Halal Center (NU-HAC) Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) memperluas layanan sertifikasi halal dengan menjangkau pelaku usaha mulai dari UMKM hingga industri besar, termasuk pelaku usaha di dalam dan luar negeri.

 

Koordinator Divisi Administrasi Informasi dan Keuangan LPH NU-HAC BHNU, M. Mabrur L Banuna mengungkapkan bahwa LPH NU-HAC kini telah naik menjadi lembaga pemeriksa halal level utama sejak akhir 2025. Status tersebut membuat ruang lingkup layanan pemeriksaan halal semakin luas.


“(Level) utama itu memang ada perluasan ruang lingkup, seperti makanan minuman, packaging, barang gunaan, logistik, semua menjadi ruang lingkup kita setelah naik (level) ke utama,” ujarnya kepada NU Online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten, Sabtu (9/5/2026).


Ia menjelaskan, dalam dua tahun berdiri, LPH NU-HAC telah melayani hampir 400 pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar.

 

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, sekaligus besarnya kebutuhan layanan yang cepat dan terjangkau.


“Dua tahun kami berdiri sudah ada hampir 400 (pelaku usaha) telah tersertifikasi dari Mikro kecil menengah, besar dan luar negeri,” katanya.


Di tengah target pemerintah memperluas industri halal nasional, proses sertifikasi yang rumit kerap menjadi keluhan pelaku usaha, khususnya UMKM. Mabrur mengatakan bahwa LPH NU-HAC menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi halal agar lebih mudah diakses masyarakat.


“Ini gampang, dari pelaku usaha menyiapkan dokumennya terutama NIB untuk mengidentifikasi skala usahanya, kemudian datang ke (kantor) NU-HAC (untuk) konsultasi soal proses, pelaku usaha menyiapkan penyediaan halal kemudiaan penyediaan halal menyiapkan dokumen-dokumennya mendaftar ke akun BPJPH Si Halal,” tuturnya.

 

“Kemudian NU-HAC akan melakukan pemeriksaan, kemudian sidang fatwa, kemudian keluar sertifikat halal. Ketemu NU-HAC (pengurusan sertifikasi halal) akan simpel,” lanjutnya.


Ia menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi halal menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi pengembangan industri halal Indonesia.


“Berdasarkan Undang-Undang bahwa semua produk makanan, minuman, barang guna, kosmetik, dan jasa logistik itu sudah menjadi wajib halal. BPJPH menggalakan sertifikasi halal untuk enlarge industri halal di Indonesia,” ujarnya.


LPH NU-HAC juga menonjolkan keunggulan layanan yang diklaim kompeten, cepat, dan terjangkau. 


“Kita punya misi yang kompeten, kemudian soal halal secara syariat, kemudian kita juga energik untuk komunikasi yang luas, dan yang paling penting dua, kita murah dan cepat,” ujarnya.


Mabrur juga mengajak pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan wajib halal 2026. 

 

“Untuk teman-teman pengurusan sertifikasi halal itu sangat simpel dan sangat mudah, kalau mau ketemu lembaga yang tepat ada di NU-HAC. Kalau mau konsultasi free, kita sangat terbuka untuk itu kalau butuh konsultasi kami terbuka untuk berdiskusi,” katanya.


“Kalau punya kesulitan pengurusan sertifikasi halal dari NU-HAC solusinya. Kita sukseskan wajib halal 2026 dan sesuai tagline NU-HAC #halalinduluaja,” pungkasnya.

 

Informasi lebih lanjut mengenai LPH NU-HAC dapat diakses di laman berikut.