Manajemen PT SBI Lakukan Pelanggaran, Gabungan Serikat Pekerja Minta Menteri BUMN Ambil Sikap Tegas
Jumat, 6 Desember 2024 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Gabungan Serikat Pekerja, yang berafiliasi kepada Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan anak perusahaannya, yakni PT Solusi Bangun Beton (SBB), PT Pendawa Lestari Perkasa (PLP), PT Readmix Concrete Indonesia (RCI), PT Semen Andalas (SPA) mengungkap pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen PT SBI.
Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan itu berupa upah karyawan yang seharusnya naik setahun sekali, tetapi justru tidak naik atau tidak ada kenaikan gaji sejak 2019.
Kemudian pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dibedakan benefit dan kesejahteraannya. Padahal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kompensasi MPP (masa persiapan pensiun) yang dipekerjakan kembali harusnya 1 kali gaji pokok dikurangi menjadi 70 persen.
Lalu pekerja shift tidak ada istirahat, penilaian prestasi kerja tidak pasti, performance rating berbeda dengan yang diatur di PKB. Perusahaan juga tidak melibatkan serikat pekerja dalam re-organisasi, tidak ada program success planning untuk menggantikan karyawan yang akan MPP sebagaimana diatur di PKB.
Pelanggaran lain yaitu pihak manajemen PT SBI tidak menyelenggarakan pelatihan prapensiun sebagaimana yang diatur PKB, pemberian pakaian kerja tidak sesuai PKB, pengurangan cuti.
Lalu Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur di PKB adalah dua kali upah, tetapi diturunkan menjadi satu kali upah dan karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan hak sesuai PKB.
Pengurus Konfederasi Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko memohon bantuan kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk menyampaikan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen PT SBI ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pelanggaran tersebut tidak bisa ditolerir karena menurunkan kesejahteraan pekerja dan meminta kepada menteri BUMN untuk menegur perilaku tidak patuh hukum Direksi SBI di bawah Semen Indonesia Grup," ujar Sukitman kepada NU Online, Kamis (5/12/2024) malam.
Berikut pernyataan sikap Gabungan Serikat Pekerja PT SBI dan anak perusahaanya:
1. Mendorong pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil sikap tegas karena manajemen PT Solusi Bangsa Indonesia melawan hukum. Padahal pejabat negara di Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, sudah menyatakan PKB berlaku dan meminta para pihak untuk melaksanakan perundingan kembali agar ada PKB baru yang disepakati. Namun yang terjadi justru manajemen PT Solusi Bangsa Indonesia dengan tegas dan tersurat menafsirkan sendiri menyatakan PKB sudah tidak berlaku.
2. Meminta Menteri BUMN untuk mengambil sikap yang tegas dan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ada atas keberlakuan PKB 2020-2022 PT SBI, PKB 2020-2021 PT SBA, PKB 2020-2021 PT SBB, PKB 2020-2022 PT PLP, dan PKB 2020-2022 PTRCI untuk mendorong perundingan pembaharuan PKB periode selanjutnya yakni 2024-2026.
3. Meminta kepada semua pihak terutama manajemen PT SBI dan anak usahanya untuk patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta tafsir resmi negara melalui institusi Kementerian Ketenagakerjaan bahwa PKB masih berlaku. Semua pihak, baik manajemen maupun serikat pekerja harus segera mengadakan perundingan PKB yang bersifat win-win solution bukan pemaksaan kehendak.
4. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa membuat tafsir sendiri demi kepentingan sendiri.
Sebelumnya, Gabungan Serikat Pekerja telah berkirim surat tertanggal 12 November 2024 Nomor 001/SP- GAB/EXT/XI/2024, perihal kenaikan upah tahun 2023, yang ditujukan kepada Asri Mukhtar sebagai President Director PT Solusi Bangun Indonesia.
Lalu surat itu ditembuskan kepada Ony Suprihartono sebagai Finance & Risk Management Director, Direktur Utama PT Solusi Bangun Andalas, Direktur Utama PT Solusi Bangun Beton, Direktur Utama PT Pendawa Lestari Perkasa, dan Direktur Utama PT Readymix Concrete Indonesia.
Namun manajemen PT Solusi Bangun Indonesia menanggapi surat gabungan serikat pekerja surat tanggal 12 November 2024 Nomor 001/SP-GAB/EXT/XI/2024 dengan mengirim surat tertanggal 14 November 2024 Nomor 034/OS/HC/SBI/XI/2024 perihal Tanggapan Perusahaan atas Surat Tanggal 12 November 2024 Nomor 001/SP-GAB/EXT/XI/2024.
Dalam surat tertanggal 14 November 2024 Nomor 034/OS/HC/SBI/XI/2024 disampaikan beberapa hal, salah satunya manajemen PT Solusi Bangun Indonesia menyatakan PKB sudah tidak berlaku karena masa berlakunya sudah habis.