MBG Watch ke MK: Pelibatan TNI-Polri di MBG Legalkan Praktik Bisnis Aparatur Negara
Kamis, 2 April 2026 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemohon dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang tergabung dalam MBG Watch menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam permohonannya, pemohon menilai pelibatan TNI-Polri berpotensi melegalkan praktik bisnis aparatur negara, baik dalam aspek dukungan logistik maupun pelaksanaan operasional di lapangan.
“Berdasarkan informasi dari berbagai pemberitaan media, peran TNI dan Polri mencakup fasilitasi logistik berupa penyediaan lahan dan pembangunan unit SPPG, distribusi bahan pangan dan makanan ke wilayah sasaran, serta tugas pemantauan dan evaluasi program,” demikian dikutip dari surat permohonan, Kamis (2/4/2026).
Pemohon juga menilai keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena TNI-Polri menjalankan peran ganda sebagai pelaksana sekaligus pengawas program.
“Fungsi pengawasan mensyaratkan objektivitas dan independensi. Ketika institusi yang sama terlibat dalam operasional, maka objektivitas pengawasan menjadi diragukan,” ujarnya.
Selain itu, pemohon menyoroti minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan program, termasuk tidak adanya pelibatan masyarakat sipil dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
“Kondisi ini menunjukkan struktur pelaksanaan program yang tertutup dan kurang akuntabel, sehingga berpotensi menghambat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” lanjutnya.
Soroti Aspek Hukum Pelibatan TNI
Pemohon juga menilai pengerahan TNI dalam program tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Menurutnya, sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI secara prinsip difokuskan untuk menghadapi ancaman eksternal.
“Pengerahan TNI harus melalui mekanisme objective civilian control dan diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa pemohon Alif Fauzi Nurwidiastomo juga menilai pemerintah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal tanpa melalui proses legislasi yang memadai.
“Pemerintah melalui APBN melakukan budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti permohonan pemohon yang belum menguraikan secara rinci kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.
“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan norma yang diuji, terutama terkait legal standing pemohon,” ujarnya.