Menkeu Sebut Gugatan MBG Lemah, Guru Honorer: Putusan MK Belum Dibuktikan
Kamis, 26 Februari 2026 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 Alif Fauzi Nurwidiastomo mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai lemah atas tiga gugatan soal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
Menurut Alif, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang sangat prematur karena sudah melampaui putusan yang belum sampai pada tahap pembuktian.
"Karena instrumen dalam hukum acara dalam Mahkamah Konstitusi itu kan banyak. Mungkin bisa menghadirkan keterangan ahli, saksi fakta, yang mungkin saling menguatkan dari masing-masing permohonan. Jadi, menurut kami, sangat prematur," katanya sebelum sidang perbaikan permohonan pada Rabu (25/2/2026).
Kuasa hukum lain, Daniel Winarta, menegaskan bahwa Purbaya sebaiknya meninjau kembali pemahaman tentang hukum tata negara. Sebab, gugatan ini merupakan upaya warga negara khususnya para guru dalam memperjuangkan haknya.
"Dan ini kalau dinegasikan atau dianggap kecil, bagi saya ini juga pelecehan pemajuan pendidikan Indonesia gitu," katanya.
Daniel Winarta menegaskan bahwa pemotongan atau pembelokan anggaran pendidikan telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon.
"Pemohon ini memiliki kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum dan kepastian kerja yang adil sebagai diatur di dalam pasal 28 D UUD 1945," katanya.
"Nantinya, kami akan menghadirkan ahli dan saksi tentunya untuk memperkuat permohonan kami. Jadi, ini masih jauh, masih ada sidang pembuktian nanti kita akan update juga," tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim meyakini bahwa argumentasi yang diajukan ke hadapan majelis hakim cukup kuat dan memiliki dasar konstitusional.
“Menurut kami, anggapan seperti itu adalah kesimpulan yang terlalu dini. Ada banyak anomali yang belum terklarifikasi hingga saat ini. Sebaiknya kesimpulan itu disampaikan langsung dalam persidangan MK,” katanya kepada NU Online, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai, sebagai bagian dari kabinet, Menkeu tentu memiliki posisi berbeda dalam memandang permohonan tersebut. Namun demikian, ia optimistis Mahkamah akan mempertimbangkan substansi permohonan secara objektif.
Diketahui bahwa Menkeu menanggapi tiga permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Permohonan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di MK.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).