Menteri ESDM Sebut Tambang Wadas Tak Perlu Izin, KH Imam Aziz: Itu Berbahaya!
Ahad, 20 Februari 2022 | 15:00 WIB
Dalam UU Minerba, proyek pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin supaya bisa dikontrol sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. (Foto: NU Online/Jajang)
Jakarta, NU Online
Tokoh NU sekaligus aktivis lingkungan yang mendampingi warga Wadas selama ini KH Imam Aziz menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal tambang Wadas yang tak perlu izin. Menurutnya, itu berbahaya.
Pasalnya, penambangan batu andesit di Wadas masuk skala besar dengan dampak lingkungan fisik yang besar termasuk hilangnya bentang alam asli dan kandungan air yang selama ini menjadi sumber mata air di sekitarnya. Dalam dokumen resmi dinyatakan proyek ini akan mengeksploitasi 15 juta meter kubik batu andesit dari bukit Wadas dengan luas tanah yang diperlukan seluas 1.250.000 meter2.
“Begitu besar nggak perlu izin? Dan ini proyek strategis nasional, proyek resmi pemerintah, yang dibiayai APBN. Kalau bisa bilang gak perlu izin itu yang berbahaya. Artinya, kedatangan polisi ke Wadas yang kemarin ramai itu seolah dibenarkan,” kata KH Imam Aziz kepada NU Online, Sabtu (19/2/2022) malam.
“Apalagi ini menyangkut tanah hak milik masyarakat. Itu aneh sekali,” imbuh Wakil Staf Khusus Wapres RI itu.
Kiai Imam Aziz menjelaskan, dalam UU Minerba, proyek pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin supaya bisa dikontrol sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. “Menteri harus beri statement yang benar dong,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia beralasan bahwa pertambangan batuan andesit digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu produksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersilkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan,” tutur Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengungkapkan bahwa tindakan Menteri ESDM yang melepas izin pertambangan batuan di Desa Wadas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Ahmad Redi menilai, pengambilan materiil tambang dalam hal ini batuan andesit memerlukan perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu mengingat wilayah tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).
Pasal 2 ayat 1 huruf d PP No. 96/2021 menyebutkan, batuan andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Artinya, pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor mineral dan batu bara (minerba).
Dalam UU Minerba tidak diatur pembedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan pemerintah sendiri atau kepentingan pihak lain. “Apapun aktivitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba,” kata Ahmad Redi seperti dilansir NU Online dari laman CNBCIndonesia.com.
Dalam IUP ini, kata Ahmad Redi, terdapat kewajiban yang mesti dilakukan oleh siapa pun yang menambang, yaitu: penerimaan negara (iuran produksi, iuran tetap, pajak daerah batuan), kewajiban reklamasi, dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, kewajiban adanya pembinaan dan pengawasan melalui adanya peran inspektur tambang dan kepala teknik tambang.
Dalam UU Minerba, BUMN dan BUMD diberikan ruang untuk mendapatkan IUP. Badan usaha tersebut dapat diberikan IUP lalu menyuplai andesit untuk proyek Bendungan Bener tersebut. Dengan melalui IUP, maka melekat tanggung jawab pemegang IUP dalam good mining practices.
“Oleh karena itu, dengan tidak adanya IUP di tambang andesit Desa Wadas, ini merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Ahmad Redi. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini masuk ke dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha milik swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
Adapun dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR, untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin. Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada Kementerian PUPR. “Hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah (setempat),” kata Ridwan.
Seperti diketahui sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.
Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Alhafiz Kurniawan