MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan
Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU) Sisdiknas.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan bahwa Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar.
Namun, katanya, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen juga diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah dan hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
"Oleh karena itu, perluasan sasaran Program MBG yang mengutamakan pemerataan pemenuhan hak atas gizi dinilai menimbulkan ketimpangan karena mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan. Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG," katanya.
Ia menilai, perluasan sasaran Program MBG yang mengedepankan pemerataan pemenuhan hak atas gizi berpotensi menimbulkan ketimpangan karena mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan.
"Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa apabila anggaran pendidikan untuk Program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan.
"Kondisi tersebut terjadi dalam APBN Tahun Anggaran 2026, di mana alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN." ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh juga menyatakan bahwa pembebanan anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada dasarnya menjadi cara untuk memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan di sektor pendidikan.
"Seperti pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.