Olah Limbah APK Pemilu 2024, LPBINU Siap Berdayakan Bank Sampah Nusantara
Rabu, 7 Februari 2024 | 14:45 WIB
Rentetan alat peraga kampanye partai politik peserta pemilu 2024 di Flyover Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 18 Januari 2024. (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Selepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2024 kepada para kepala daerah terkait penanganan limbah dari Alat Peraga Kampanye (APK). Para kepala daerah diminta untuk memastikan bahwa limbah APK tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M. Ali Yusuf menyatakan LPBINU telah memiliki pengolahan sampah khusus yang sudah berdiri sejak 2016.
"LPBINU telah memiliki concern dan bergerak dalam pengelolaan sampah kurang lebih sejak 2006. Dan sejak 2016, LPBI NU telah membentuk unit khusus dengan nama BSN (Bank Sampah Nusantara) LPBINU," katanya kepada NU Online, Rabu (7/2/2024) pagi.
Yusuf menerangkan bahwa serangkaian program dan aktivitas terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat telah dilaksanakan oleh LPBINU. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, cabang-cabang LPBINU telah dibentuk di berbagai daerah di Indonesia.
"Dan kerja sama telah dilakukan dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, NGO (Non Governmental Organization), dunia usaha, dan institusi pendidikan," kata Yusuf.
Ali Yusuf menjelaskan bahwa pelaku dan penggerak pengelolaan sampah semakin banyak jumlahnya dan tersebar di banyak daerah di Indonesia. Para pelaku dan penggerak tersebut termasuk berasal organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti NU.
Terkait SE KLHK tersebut, terdapat permintaan kepada gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot. Misalnya oleh tim sukses calon, sebenarnya itu bisa kemudian dikelola lanjutan seperti diberikan ke bank sampah untuk dikelola di pusat daur ulang," katanya.
Yusuf menginginkan agar KLHK perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dapat memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan semua pihak di daerah masing-masing untuk merumuskan langkah-langkah bersama yang bersifat teknis dan praktis dalam upaya penanganan potensi timbulan sampah dari serangkaian aktivitas Pemilu saat ini.
"Intinya SE tersebut perlu, tapi tidak cukup untuk jadi acuan penanganan potensi sampah dari aktivitas pemilu saat ini. Harus ada langkah lanjutan untuk mendorong SE tersebut efektif dilaksanakan," tegasnya.
Lebih dari itu, Yusuf berharap agar momentum saat ini dapat dimanfaatkan oleh KLHK dan para penggerak pengelolaan sampah untuk meningkatkan public awareness (Kesadaran masyarakat) dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah.