P2G Desak Pemerintah Tidak Pecat 200 Ribu Guru Honorer dan Angkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Jumat, 8 Mei 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Pemerintah agar tidak memberhentikan atau memecat guru honorer atau guru non-ASN di sekolah dan madrasah negeri menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan dan masa kerja guru non-ASN di sekolah dan madrasah negeri hingga 31 Desember 2026.
P2G meminta Pemerintah justru mengangkat para guru non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) penuh waktu.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan keberadaan guru honorer selama ini menjadi penopang proses belajar mengajar di sekolah dan madrasah negeri, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN, mereka lah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” ujar Satriwan dalam keterangannya, pada Kamis (7/5/2026) malam.
Menurut Satriwan, pemerintah tidak seharusnya memecat lebih dari 200 ribu guru honorer non-ASN di sekolah dan madrasah negeri. Ia menilai solusi yang perlu ditempuh adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu.
Satriawan justru menilai keberadaan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya memberi kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Sebab, kata Satriwan, banyak pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak atau berencana memberhentikan guru honorer.
“Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujar Satriwan.
Ia juga menilai tata kelola guru ASN PPPK masih menyisakan banyak persoalan. Satriwan mengatakan skema PPPK pada awalnya dimaksudkan sebagai jalan keluar darurat bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun.
“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non-ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800 ribu orang,” ujarnya.
Namun, kata Satriawan, masih terdapat lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK saat ini. Proses rekrutmen guru PPPK sejak 2019 hingga 2024 disebut kerap diwarnai persoalan anggaran, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, hingga diskriminasi.
Lebih jauh, ia menyoroti lahirnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Organisasi yang berisi para guru ini menilai kebijakan tersebut memperumit tata kelola guru ASN dan memperburuk kesejahteraan guru.
“Para guru PPPK paruh waktu ini adalah eks honorer atau non-PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu, bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji,” ujar Satriwan.
Satriawan mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu terjadi di sejumlah daerah, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, NTB, dan NTT.
Ia menilai kondisi itu bertentangan dengan asas manajemen ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan kepastian hukum, kesejahteraan, non-diskriminasi, dan keadilan.