P2G Dorong Penyederhanaan Tata Kelola Guru Nasional agar Tidak Timbulkan Stratifikasi Status
Jumat, 8 Mei 2026 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai bahwa tata kelola guru nasional perlu segera disederhanakan agar tidak menimbulkan stratifikasi atau kasta di kalangan tenaga pendidik.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak seharusnya terus memproduksi perbedaan status yang berdampak pada kesejahteraan dan kepastian karier guru.
“Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, P3K Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS,” ujar Iman dalam keterangannya, pada Kamis (7/5/2026) malam.
Menurut Iman, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan memunculkan keresahan di kalangan guru honorer. Regulasi tersebut dinilai dapat ditafsirkan sebagai akhir masa kerja guru honorer pada penghujung 2026.
Ia menilai persoalan guru bukan hanya menyangkut status kepegawaian, melainkan juga lemahnya tata kelola pendidikan nasional yang belum mampu memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang merata.
Iman juga meminta pemerintah daerah serius melakukan analisis jabatan serta pemetaan kebutuhan guru di masing-masing wilayah. Selain itu, pemda diminta memastikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD benar-benar digunakan untuk mendukung kesejahteraan guru.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” kata Iman.
Lebih jauh, P2G pembentukan Badan Guru Nasional untuk menyederhanakan tata kelola guru yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Menurut Iman, kondisi tersebut membuat kebijakan pendidikan berjalan tidak sinkron dan berimbas pada ketidakpastian nasib guru. “Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Kata dia sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan lima Pilar Tata Kelola Guru yaitu kesejahteraan tinggi, kompetensi unggil, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat.
Senada, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mendesak pemerintah pusat membuka kembali rukrutmen guru PNS dengan tata kelola yang jelas dan berkelanjutan.
“Tidak ada satupun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer Non ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi sayangnya negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS,” tegas Satriawan.