Nasional

Pasal Karet di UU Penodaan Agama Dibahas Komisi Qonuniyah

Sabtu, 25 September 2021 | 03:00 WIB

Pasal Karet di UU Penodaan Agama Dibahas Komisi Qonuniyah

Sekretaris Komisi Qonuniyah Munas-Konbes 2021, H Sarmidi Husna. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Penodaan Agama akan menjadi bahasan yang menghiasi gelanggang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, Sabtu, 25 September 2021, siang ini di Jakarta.


Sekretaris Komisi Qonuniyah Munas-Konbes 2021, H Sarmidi Husna mengatakan, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU PNPS sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.


“Jadi, menurut MK tidak bertentangan dengan konstitusi Undang Undang Dasar. Sehingga kalaupun masih ada pasal-pasal yang harus disempurnakan itu MK minta kepada pembuat hukum (pemerintah/DPR RI) untuk menyempurnakan UU itu,” katanya kepada NU Online, Sabtu (25/9/2021).


Sebab, menurut dia, aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP, juga dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya.


Bahkan, aturan tentang penodaan agama dianggap multitafsir dan juga cenderung diskriminatif. “Karena dalam UU tersebut masih ditemukan pasal-pasal karet yang bersifat diskriminatif atau pilih kasih,” ungkap Sekretaris LBM PBNU itu.


Diketahui, perkara penodaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Asal-usul pasal ini tidak lepas dari warisan kolonial Belanda.


Di era pemerintahan Bung Karno, karena desakan ormas-ormas Islam konservatif, diterbitkan Ketetapan No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang sekarang menjadi Pasal 156a KUHP.


Dalam hal ini, sudah banyak orang yang terjerat pasal penodaan agama. Sarmidi mencontohkan, seorang pria bernama Muhammad Kece yang membuat konten di kanal YouTube pribadinya diduga menistakan agama. Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, sedangkan beberapa pemengaruh lolos dari pasal yang sama. 


“Jadi, kalau ada orang yang dianggap menodai agama itu bisa dikenakan kalau memang orang ini berpengaruh. Tetapi, ada juga orang yang mempunyai pengaruh tinggi dia bebas-bebas saja. Iu namanya pasal karet, tergantung siapa yang kena,” tandasnya.


Ia menilai, jika tidak segera disempurnakan, pasal penodaan agama akan menimbulkan kekacauan. Alasannya, karena pasal ini pada dasarnya ‘karet’. Sehingga bisa diinterpretasikan secara bebas dan akhirnya hanya berujung pada kriminalisasi dan persekusi kepada pemilik keyakinan yang berbeda dari mayoritas. 


“Tugas pemerintah dan DPR sebagai pemangku kebijakan adalah membuat tafsir UU itu atau menyempurnakannya agar tidak multitafsir dan tidak menjadi pasal karet lagi,” terangnya. 


Oleh karena itu, lanjut dia, pada forum Bahtsul Masail Munas Alim Ulama NU 2021 PBNU akan memberikan rekomendasi terkait UU itu kepada pemerintah untuk menyempurnakannya.


“Ya, PBNU akan sampaikan itu pada pembahasan Munas nanti,” imbuh Sarmidi.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori