Jakarta, NU Online
Komisi Waqi’iyah (aktual) pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 bakal bahas hukum terkait daging berbasis sel.
Koordinator Komisi Waqi’iyah, H Mahbub Ma’afi mengatakan bahwa terkait hukum daging berbasis sel tersebut perlu dikaji sebagai upaya persiapan dalam menyongsong percepatan teknologi. Apalagi konsumsi terhadap daging digandrungi masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
“Daging berbasis sel ini juga termasuk isu kontemporer. Mungkin di Indonesia belum ada itu. Cuman, kita tahu konsumsi daging masyarakat dunia semakin hari meningkat. Misalkan, di Indonesia sendiri dalam lima tahun mengalami peningkatan. Tapi kemudian, muncul problem kapasitas produksi belum cukup untuk memenuhi tingkat konsumsi masyarakat,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (22/9/2021).
Masifnya perkembangan teknologi melahirkan ide pembuatan daging berbasis sel tersebut. Pembuatan daging dilakukan di laboratorium tanpa perlu terlebih dahulu menyembelih hewan, karena proses pembuatannya dapat dilakukan dengan mengambil sel hewan tersebut. Selain tanpa penyembelihan, pembuatan daging berbasis sel ini juga dianggap dapat menekan angka biaya pemeliharaan ternak seperti pakan, kesehatan, dan lahan yang luas. Hal tersebut melandasi Komisi Waqi’iyah untuk mengkaji hukum terkait pembuatan daging tanpa proses penyembelihan terutama menyangkut status kehalalannya.
“Nah, ini kan menjadi isu kontemporer, karena masyarakat mau yang ringkas-ringkas. Bagaimana ini hukumnya,” jelas Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Pembuatan daging berbasis sel tersebut masih menjadi isu baru dan belum lazim di Indonesia. Namun, perlu diketahui bahwa perusahaan startup asal California-Amerika Serikat, Memphis Meats, telah berhasil mengembangkan program tersebut. Sebagai upaya menghadapi laju perkembangan teknologi, pembahasan hukum terkait daging berbasis sel akan diangkat menjadi isu nasional pada Munas Alim Ulama 2021.
“Mungkin di Indonesia sendiri belum ada. Tapi, di luar negeri itu sudah ada yang mencoba melakukan hal itu. Jadi, kita ini pada dasarnya mempersiapkan diri sewaktu-waktu masuk (pembuatan daging berbasis sel), kita sudah punya jawaban atas status hukumnya,” terang Mahbub.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syamsul Arifin