Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Peserta Munas-Konbes 2021
Jumat, 24 September 2021 | 09:00 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sekretaris Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU), M Imdadun Rahmat, menginformasikan bahwa sertifikat atau surat bukti vaksinasi menjadi syarat wajib bagi peserta Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang akan digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta 25-26 September 2021 besok.
“Para peserta wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.id,” kata Imdad, sapaan akrabnya kepada NU Online, Jumat (24/9/2021).
Karena penyelenggaraannya luring, Imdad menuturkan bahwa Munas Alim Ulama dan Konbes NU ini sangat memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Mulai dari penekanan prokes 5M, terkhusus penggunaan masker yang benar, sampai pemeriksaan tes swab antigen yang juga menjadi salah satu syarat penunjang peserta dapat mengikuti acara Munas-Konbes ini.
“Jadi, memang acara ini betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Sehingga acara ini tidak memunculkan mudarat,” ucap Imdad.
Kendati dilaksanakan secara luring, jumlah peserta Munas-Konbes dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen saja. Karenanya, ia mengatakan, peserta yang bisa hadir dalam venue rapat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah disebutkan tadi.
“Setelah peserta menyelesaikan proses registrasi administratif, baru setelah itu peserta akan mendapatkan ID Card sebagai bukti peserta telah lolos memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan aman,” terang Wasekjen PBNU itu.
Dapat disimpulkan, PBNU berikhtiar dengan maksimal memenuhi pesyaratan prokes Covid-19 dan imbauan pemerintah dalam kegiatan Munas-Konbes NU 2021 ini. “Perlu kami sampaikan juga bahwa venue yang kita pakai nanti bisa menampung 500 orang, akan tetapi pada pelaksanaan acara besok kami hanya mengundang 250 orang saja,” jelas Imdad.
“Itu berarti ruangan yang digunakan nanti hanya menampung 50 persen peserta dari kapasitas normal,” imbuhnya.
Penting diketahui, forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar ini hanya diikuti oleh pengurus internal PBNU dan utusan dari 34 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua