PBB Desak Israel Patuhi Putusan Baru Mahkamah Internasional soal Gaza
Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk pada Kamis (24/10/2025) menegaskan bahwa kewajiban Israel di bawah hukum internasional sebagaimana tertuang dalam putusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) “sangat jelas.” Ia menekankan bahwa penduduk di Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus mendapatkan akses terhadap kebutuhan pokok.
Volker Türk menyebut bahwa pendapat penasehat ICJ menegaskan kembali bahwa hukum hak asasi manusia internasional berlaku berdampingan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Dia menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga Palestina.
Ia menyoroti bahwa pengadilan tersebut menegaskan hak-hak dasar manusia, termasuk hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan atau perlakuan buruk, kebebasan dan keamanan pribadi, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, tanpa diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.
“Israel — dan semua negara lainnya — harus mematuhi hukum sebagaimana telah dijelaskan dalam putusan pengadilan, dan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia yang sangat memprihatinkan di lapangan,” kata Türk diberitakan Anadolu.
Ia menambahkan bahwa semua pihak dalam konflik harus memenuhi kewajiban mereka sesuai hukum internasional, dimulai dengan menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam bahaya besar, dan menyalurkan bantuan dalam jumlah besar ke Gaza yang sangat membutuhkan.
“Langkah ini harus menjadi awal dari proses pemulihan dan pembangunan perdamaian yang berlandaskan hak asasi manusia, agar gencatan senjata di Gaza dapat bertransformasi menjadi perdamaian yang berkelanjutan sesuai dengan hukum internasional,” pungkasnya.
Mahkamah Internasional pada Rabu sebelumnya memutuskan bahwa Israel berkewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh negara ketiga dan lembaga kemanusiaan independen — termasuk Komite Internasional Palang Merah dan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) — guna memastikan bantuan yang memadai sampai ke Jalur Gaza.