Jakarta, NU Online
Wakil Sekretaris PBNU H Masduki Baidlowi mengatakan, sampai saat ini, negara masih mendiskriminasi terhadap pendidikan madrasah, padahal undang-undang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan.
"Tetapi selalu saja diskriminasi itu ada dengan alasan macam-macam. Salah satunya alasan biaya," kata Masduki kepada NU Online, seusai membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan LP Ma'arif NU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Menurutnya, diskriminasi yang dilakukan negara telah bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak dasar. Begitu juga dengan tujuan negara yang ketiga: mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa itu tidak harus di negeri, di swasta juga harus cerdas, di Jakarta harus cerdas, di Papua harus cerdas, di mana-mana harus cerdas karena memang Undang-Undangnya demikian," terang Ketua Forum Komunikasi Alumni PMII periode 2002-2004 ini.
Oleh karena itu, menurut pria yang lama berkecimpung di dunia jurnalistik ini, negara tidak boleh mendiskriminasi.
"Karena kita sama kok. Sama hak nya, gak ada bedanya antara satu yang satu dengan warga yang lain, satu kota dengan kota lain," ujarnya.
Pria kelahiran Bangkalan, Madura ini menilai bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun dengan diskriminasi yang sudah lama terjadi ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menyelenggarakan pendidikan.
Ia pun menyayangkan adanya paham yang menyatakan bahwa pendidikan adalah bagian dari jasa. Karena hal itu, menurutnya, berarti kecerdasan hanya dimiliki oleh orang yang mempunyai uang.
"Sementara konstitusi kita, jelas-jelas menyatakan bahwa kecerdasan pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara," pungkasnya. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)