Nasional

PBNU Perpanjang Masa Kerja Tim Panel Normalisasi Administrasi hingga 6 Juli 2026

Senin, 15 Juni 2026 | 09:30 WIB

PBNU Perpanjang Masa Kerja Tim Panel Normalisasi Administrasi hingga 6 Juli 2026

Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU Jakarta pada Sabtu (13/6/2026). (Foto: NU Online/Herlyn)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperpanjang masa kerja Tim Panel Normalisasi Administrasi dan Evaluasi Tata Kelola Platform Digdaya NU hingga 6 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan menjelang Muktamar NU.

 

Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026, H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan perpanjangan masa kerja tim panel diperlukan untuk menuntaskan berbagai proses administrasi yang masih berjalan. Menurutnya, PBNU juga ingin memastikan penetapan peserta muktamar dapat dilakukan tepat waktu.

 

"Mungkin sampai nanti tanggal 6 Juli, selesai semua, tuntas semua. Sekaligus ingin memastikan paling lambat dua sampai tiga minggu sebelum pelaksanaan muktamar, siapa saja yang berhak menjadi peserta sudah bisa ditetapkan," ujarnya saat ditemui NU Online pada Sabtu (13/6/2026).

 

Selain membahas perpanjangan tim panel, rapat juga menyinggung hasil evaluasi salah satunya terhadap Platform Digdaya NU. Namun, Gus Ipul menegaskan hasil evaluasi tersebut belum dapat dijadikan pedoman maupun materi pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU mendatang.

 

Menurutnya, Digdaya masih memerlukan penyempurnaan melalui proses konsolidasi, audit, serta penguatan regulasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

 

"Digdaya ini tidak bisa dijadikan pedoman sepenuhnya untuk penyelenggaraan muktamar yang akan datang, karena belum sepenuhnya tuntas konsolidasinya, auditnya, dan lain sebagainya," katanya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pembahasan mengenai tim panel tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan masa kerja. Menurutnya, yang lebih penting adalah mengevaluasi tujuan awal pembentukan tim panel serta hasil yang hendak dicapai.

 

"Bukan hanya soal perpanjangan, tetapi soal apa hasil kita harapkan, nah hasil yang kita harapkan sesuai dengan apa yang kita pahami sebagai hajat tenang keberadaan tim panel," ujar Gus Yahya.

 

Ia menjelaskan bahwa penanganan administrasi dan penerbitan SK pada dasarnya merupakan tugas harian PBNU yang harus tetap berjalan, baik ada maupun tidak ada tim panel. Karena itu, evaluasi terhadap kinerja dan keluaran tim panel menjadi hal penting sebelum menentukan langkah lanjutan.

 

Gus Yahya menegaskan bahwa pengurusan SK merupakan tugas rutin PBNU yang tetap harus dilaksanakan meskipun tanpa keberadaan tim panel, karenanya merupakan kewajiban PBNU sejak awal

 

“Menangani SK-SK itu adalah tugas harian dari PBNU, itu pekerjaan memang harus dilakukan baik ada tim panel maupun tidak ada tim panel. Sejak awal sudah mengeluarkan SK sebelum muncul berbagai masalah sehari-hari saja yang memang menjadi kewajiban PBNU,” pungkasnya.

 

Perpanjangan masa kerja tim panel diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai proses administrasi kepengurusan sekaligus memastikan kesiapan organisasi menjelang pelaksanaan Munas dan Konbes NU pada Juni 2026.


Kontributor: Nisfatul Laila