PDIP Tolak Penggunaan Sirekap, KPU: Akan Kami Bahas dalam Rapat Pimpinan
Kamis, 22 Februari 2024 | 23:30 WIB
Komisioner KPU Idahm Holik melayani wawancara wartawan di Kantor KPU Jakarta, Kamis (22/2/2024) (Foto: Yoga)
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membahas surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan penggunaan Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat pimpinan.
"KPU nanti akan membahas surat, semua surat selalu dibahas dalam rapat pimpinan, nanti tentunya akan kami sampaikan hasilnya," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Idham menegaskan bahwa dalam peraturan teknis, Sirekap dianggap sebagai alat bantu dan bukan sebagai alat penentu.
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang pemilu telah secara tegas menyatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK, kecamatan, hingga tingkat nasional di KPU RI.
"Undang-Undang Pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," jelasnya.
Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menyaksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai KPU RI. Dia menekankan bahwa dalam peraturan teknis, KPU telah memerintahkan kepada jajaran agar setiap rekapitulasi disiarkan secara langsung melalui media live streaming seperti YouTube dan lainnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Sirekap adalah alat publikasi model C hasil Plano. Ia menyebut bahwa formulir model C hasil Plano ini adalah formulir yang ditulis secara langsung di depan para saksi dan pengawas TPS.
Setelah ketua KPPS membacakan perolehan suara satu persatu, data tersebut ditulis dengan diberikan teli dan dijumlah. Oleh karena itu, penulisan formulir C hasil Plano dianggap sebagai penulisan yang sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sirekap adalah teknologi yang mempublikasi formulir model C hasil Plano. Formulir model C hasil Plano sebagai sumber data otentik perolehan suara di TPS untuk seluruh peserta pemilu kami publikasi dan semua masyarakat Indonesia bisa mengakses tersebut," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa KPU berupaya maksimal untuk melakukan akurasi data. Ia pun menegaskan bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk publikasi hasil model C plano, dan setiap peserta pemilu memiliki saksi di TPS serta dokumen salinan formulir model C hasil.
"Jadi silakan saja disinkronisasi data yang ada di Sirekap. Apabila mendapati data anomali, kami persilakan untuk menyampaikan kepada kami, dan akan segera kami akurasi. Tanpa hal tersebut juga saat ini kami sedang melakukan proses akurasi data," imbuhnya.
Menurutnya, informasi yang akurat dan faktual adalah hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi bagi warga negara.
"KPU sudah meminta jajaran di bawah menyegerakan upload data tersebut karena publik menanti, tetapi sekali lagi hasil resmi pemilu itu adalah berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang," pungkasnya.