Nasional

Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin

Senin, 9 Februari 2026 | 14:30 WIB

Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat dengan Pimpinan DPR, Senin (9/2/2026) (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2025.


Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data dan disertai pengalihan kepesertaan kepada warga yang dinilai lebih miskin dan layak menerima bantuan.


Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah muncul kasus pasien gagal ginjal yang tidak mendapatkan layanan cuci darah karena status kepesertaan JKN nonaktif. Di tengah perhatian tersebut, pemerintah mengakui adanya penonaktifan jutaan peserta PBI sebagai bagian dari pembaruan basis data kesejahteraan.


Gus Ipul menyampaikan, sepanjang 2025 pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN. Menurutnya, kebijakan itu juga disertai mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.


“Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Jadi tahun 2025 ini sudah kita laksanakan untuk menonaktifkan 13,5 juta yang melakukan reaktivasi 87 ribu,” kata Gus Ipul saat rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).


Ia menjelaskan, penyesuaian data dilakukan berdasarkan pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sejumlah peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran karena kondisi ekonomi yang relatif lebih mampu.


“Namanya Dalimin, desil 10. Rumahnya seperti dalam gambar ini, ada aset motornya. Ini peserta yang kita nonaktifkan. Kemudian ada Jamhuri, desil 7. Aset-aset rumahnya seperti ini. Nah kemudian kita alihkan kemana? Jadi ini banyak yang menganggapkan kayaknya ini dikurangi,” sambungnya.


Gus Ipul menegaskan, penonaktifan tersebut dibarengi dengan pengalihan kepesertaan kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan. Pemerintah menggunakan klasifikasi desil kesejahteraan, di mana desil 1 hingga 5 mencakup kelompok sangat miskin hingga rentan miskin, sedangkan desil 6 hingga 10 berada pada kategori menengah ke atas.


“Ini baru di Januari 2026. Kondisi rumahnya seperti ini. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Kondisi aset rumahnya seperti ini. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriterias sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” jelasnya.


Selain penyesuaian berbasis data kesejahteraan, sebagian peserta PBI JKN juga tidak lagi tercatat karena berpindah ke segmen kepesertaan mandiri. Di sejumlah daerah, pembiayaan jaminan kesehatan bahkan telah sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah.


“Atau juga ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah UHC. Yang sudah Universal Hedge Coverage. Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka,” katanya.


Menanggapi kekhawatiran publik, khususnya terkait pasien dengan penyakit berat, Gus Ipul menyatakan Kementerian Sosial membuka peluang reaktivasi otomatis bagi peserta PBI JKN nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik.


“Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” kata Gus Ipul.


Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif sejak 1 Februari 2026.


“Dalam surat keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/2026).


Ia menambahkan, pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Meski dinonaktifkan, peserta tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.


Menurut Rizzky, terdapat tiga syarat utama bagi peserta PBI JKN yang ingin mengajukan reaktivasi. Pertama, peserta tercatat dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026.


Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.